Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh? Begini Penjelasannya

YAD
Ilustrasi jadwal pemberian SK PPPK Paruh Waktu di Kota Depok. (Foto: Diskominfo)

adainfo.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan bahwa tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu bukanlah bentuk pengurangan jumlah pegawai.

Melainkan solusi strategis di tengah keterbatasan anggaran dan formasi ASN yang belum dapat terpenuhi sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

“Kami tidak ingin mereka berhenti bekerja hanya karena anggaran terbatas. Maka, dibuatlah kebijakan paruh waktu sebagai bentuk penyelamatan,” kata Aba dikutip pada Senin (10/11/2025).

Kebijakan ini merupakan jalan tengah agar tenaga non-ASN tetap bisa bekerja sambil menunggu ketersediaan anggaran yang memungkinkan mereka diangkat menjadi PPPK penuh.

Pemerintah memahami bahwa banyak daerah menghadapi kendala fiskal, sementara pelayanan publik tetap harus berjalan dengan baik.

Status Sementara Sebelum Pengangkatan Penuh

Aba menjelaskan bahwa status paruh waktu bagi PPPK bukan kondisi permanen.

Pemerintah menyebutnya sebagai masa “parkir” sebelum tenaga tersebut dapat diangkat secara penuh.

Ia memastikan bahwa tenaga paruh waktu yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak perlu mengikuti seleksi ulang apabila nanti anggaran sudah tersedia.

“Kalau nanti anggaran sudah tersedia, mereka tinggal diusulkan. NIP-nya sudah melekat, jadi langsung bisa diangkat jadi PPPK,” jelas Aba.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa status mereka diakui secara administratif oleh pemerintah.

Dengan demikian, masa kerja mereka tetap tercatat dan tidak akan hilang meski saat ini bekerja dalam skema paruh waktu.

Langkah ini diambil agar hak-hak tenaga non-ASN tetap terlindungi dan status hukum mereka memiliki kejelasan.

Pemerintah tidak ingin menimbulkan ketidakpastian yang berujung pada keresahan di kalangan tenaga kerja yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintahan.

Pemerintah Minta Non-ASN Tidak Terprovokasi Isu Negatif

Aba mengimbau agar para tenaga non-ASN tidak khawatir dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan mengenai kebijakan PPPK paruh waktu.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini justru menguntungkan karena memberikan kepastian kerja, dibandingkan dengan risiko pemberhentian akibat keterbatasan anggaran.

“Ini bukan pengurangan, justru upaya pemerintah agar status hukum mereka jelas. Lebih baik paruh waktu tapi tetap bekerja, daripada diberhentikan tanpa kejelasan,” tegas Aba.

KemenPANRB menegaskan, tidak ada niatan untuk menghapus atau mengurangi jumlah tenaga non-ASN yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi jembatan menuju status pegawai tetap bagi mereka yang telah memenuhi syarat.

Pemerintah tengah menyusun strategi jangka panjang untuk mempercepat pengangkatan tenaga paruh waktu menjadi PPPK penuh.

Hal itu sejalan dengan peningkatan alokasi anggaran di tiap-tiap instansi dan pemerintah daerah.

Fleksibilitas bagi Pemerintah Daerah

Setiap instansi, termasuk pemerintah daerah, diberikan keleluasaan dalam mengatur sistem kerja tenaga paruh waktu sesuai dengan kemampuan keuangannya.

Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

Misalnya, bagi tenaga pendidik, mereka tetap bisa menjalankan tugas mengajar sesuai jam dan ketentuan yang berlaku, meskipun berstatus paruh waktu.

Dengan begitu, kebutuhan pendidikan di daerah tetap terpenuhi tanpa menunggu tambahan anggaran yang besar.

“Kalau Pemda punya cukup anggaran, boleh langsung angkat jadi PPPK penuh. Tapi kalau belum, ya diatur dulu agar pelayanan publik tetap berjalan,” pungkas Aba.

Pendekatan fleksibel ini juga dinilai mampu menjaga stabilitas operasional di instansi pemerintah.

Terutama di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administratif.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *