ASN Disdikbud Kuningan Korban KDRT Justru Terancam Sanksi Etik

KIM
LN, ASN Disdikbud Kabupaten Kuningan yang menjadi korban KDRT saat dikonfirmasi (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Seorang perempuan berinisial LN, yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap institusi tempatnya bekerja.

Pasalnya, alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), LN justru merasa diintimidasi dan diancam dengan sanksi kode etik sebagai PNS.

LN yang sebelumnya telah melaporkan mantan suaminya berinisial AK alias OD ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon atas dugaan penganiayaan fisik dan psikis, kini merasa mendapat tekanan dari internal Disdikbud Kuningan.

“Saya ini korban KDRT, tapi kenapa justru saya yang ditekan dan diancam? Saya heran, kok bisa Disdik malah menyarankan saya kembali menikah dengan orang yang sudah menyakiti saya. Kalau tidak, katanya saya akan dikenai sanksi etik,” ujar LN, Rabu (16/7/2025).

Diancam Dilaporkan ke BKPSDM

LN menjelaskan bahwa intimidasi dimulai sejak AK mengajukan surat mediasi ke Disdikbud Kuningan pada 2 Juli 2025. Saat mediasi, LN merasa pihak Disdik lebih berpihak kepada AK, yang tak lain adalah terlapor dalam kasus dugaan KDRT.

“Saya bekerja di Disdikbud sejak 2007. Tidak pernah ada masalah integritas. Tapi sekarang, saya justru merasa tidak dilindungi dan dipaksa kembali ke pelaku KDRT. Bahkan mereka mengancam akan membawa kasus saya ke BKPSDM dengan alasan pelanggaran kode etik karena pernah menikah siri,” jelasnya.

LN menduga kuat bahwa mantan suaminya telah melakukan lobi internal ke pejabat Disdikbud untuk membalikkan narasi kasus.

LN menyampaikan bahwa perlakuan tersebut sangat menyakitkan dan menciptakan trauma ganda bagi dirinya. Tak hanya harus menghadapi kekerasan fisik dan psikis dari AK, kini ia juga merasa mendapat tekanan psikologis dari pihak yang seharusnya menjadi tempat berlindung sebagai ASN.

“Ini seperti korban yang harus menanggung dua kali penderitaan. Saya tidak hanya dilukai secara fisik oleh mantan suami, tapi juga dilukai secara birokratis oleh sistem,” tuturnya lirih.

Minta Perlindungan dari KASN dan Kementerian

Melihat perkembangan yang tidak berpihak padanya, LN berharap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) segera turun tangan untuk memantau dan menangani kasusnya.

“Saya mohon instansi yang lebih tinggi memberikan perhatian. Jangan sampai institusi pendidikan malah melestarikan budaya patriarkis dan menekan korban hanya karena alasan formalitas kode etik. Ini bukan soal pernikahan siri, ini soal kekerasan dan nyawa perempuan,” tegas LN.

Kronologi Singkat Dugaan KDRT

Sebelumnya, LN yang juga dikenal sebagai pemilik RM Saluyu di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, resmi melaporkan AK ke PPA Polresta Cirebon. Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 11 Februari 2025.

Insiden kekerasan terjadi pada 7 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di kediaman LN. Menurut keterangan LN, saat itu ia hanya menanyakan alasan kedatangan AK ke kantor Disdikbud Kuningan, di mana dirinya bekerja.

“Dia marah saat saya tanya kenapa ke kantor ketemu Kasubag Kepegawaian. Katanya sedang curhat. Saya hanya menegaskan bahwa urusan rumah tangga seharusnya tidak dibawa ke kantor. Tapi dia emosi dan terjadi kekerasan. Saya dibanting dua kali, tangan saya dicengkram sampai memar. Ini bukan pertengkaran biasa, ini kekerasan,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, LN mengalami memar di kedua tangan dan rasa sakit di sekujur tubuh, serta trauma psikis yang mendalam.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Cirebon, Iptu Yanti, membenarkan adanya laporan dari LN dan menyebut bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lanjutan. Pemeriksaan medis untuk visum juga telah dijadwalkan,” kata Iptu Yanti.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *