ASN Gak Harus Ngantor Setiap Hari? Ini Penjelasan Lengkapnya
adainfo.id – Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini dapat menjalankan tugas kedinasan dengan pola kerja fleksibel, termasuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 21 April 2025.
“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Nanik Murwati, dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
ASN Bisa WFA dan Punya Jam Kerja Lebih Dinamis
PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 mengatur tentang Flexible Working Arrangement (FWA) yang meliputi Kerja dari kantor (Work From Office), Kerja dari rumah (Work From Home), Kerja dari lokasi tertentu (Work From Anywhere/WFA), dan pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi.
Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan kerja modern yang semakin adaptif dan kolaboratif, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas, kinerja, dan pelayanan publik.
“ASN tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas,” tambah Nanik.
Tujuan: Produktivitas Tinggi, Pelayanan Tak Boleh Turun
Nanik menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran kinerja.
Justru sebaliknya, ASN dituntut semakin adaptif, fokus, dan produktif, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Instansi Bebas Menentukan Pola FWA Sesuai Kebutuhan
Kebijakan fleksibilitas kerja tidak bersifat seragam. Setiap instansi pemerintah memiliki kebebasan menetapkan model FWA yang sesuai, berdasarkan kebutuhan operasional dan karakteristik tugas masing-masing.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Fleksibilitas ini harus tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” kata Asdep Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo.
Dilandasi Efisiensi Anggaran Nasional
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD.
Menteri PANRB Rini Widyantini telah menyampaikan sejak awal 2025 bahwa FWA bisa menjadi solusi efisiensi birokrasi tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Landasan Hukum Tambahan: Perpres No. 21 Tahun 2023
Sebelum terbitnya PermenPANRB No. 4/2025, konsep FWA sudah dikenal dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023.
Perpres ini menyatakan bahwa hari kerja dan jam kerja ASN bisa diatur fleksibel, termasuk dari sisi lokasi maupun waktu.
PermenPANRB No. 4/2025 hadir untuk memperkuat payung hukum teknis pelaksanaan FWA, agar lebih operasional dan terukur dalam lingkup instansi pemerintah.