ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum, Lapornya Pakai Selfie
adainfo.id – Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ASN menggunakan transportasi umum ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan pada Rabu, 30 April 2025.
Selain wajib menggunakan angkutan umum, para ASN juga harus melakukan pelaporan timestamp atau dokumentasi perjalanan melalui swafoto (selfie) yang dilengkapi informasi lokasi, waktu, dan tanggal.
Data ini harus dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing instansi sebagai bukti keikutsertaan dalam program tersebut.
Pelaporan Timestamp ASN Dilakukan Via Swafoto
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa pelaporan timestamp menjadi mekanisme utama.
Tentunya untuk mengontrol kepatuhan ASN terhadap penggunaan angkutan umum.
“Swafoto yang disertai lokasi, waktu, dan tanggal dikirimkan ke admin kepegawaian. Data ini kemudian direkap, diverifikasi, dan dilaporkan ke pimpinan perangkat daerah,” ujar Chaidir, dikutip Rabu (29/4/2025).
Laporan yang telah diverifikasi kemudian disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta.
Kebijakan Berlaku untuk Semua ASN, Kecuali dengan Diskresi Tertentu
Chaidir menyebutkan bahwa ada pengecualian terhadap kewajiban ini, yaitu bagi ASN yang sedang sakit, hamil, atau bertugas lapangan.
Mereka dapat diberikan diskresi khusus, tentunya dengan verifikasi dari pimpinan instansi masing-masing.
Adapun moda transportasi umum yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta & Jabodebek, KRL Commuter Line.
Kemudian, Railink, Bus/angkot reguler, kendaraan antar-jemput pegawai, moda transportasi sungai/kepulauan
Gubernur Jakarta Pramono Anung Turut Naik Transportasi Umum
Menjadi contoh nyata, hari ini, Gubernur Jakarta, Pramono Anung ikut serta menjalankan instruksi tersebut.
Pramono menaiki Transjakarta dari Halte Taman Suropati menuju Halte Carolus, dilanjutkan dengan Transjakarta 5M ke Halte Matraman.
Dari sana, ia berjalan kaki menuju lokasi kegiatan di Hotel Balairung untuk menghadiri Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta.
“Karena ada Ingub, saya naik transportasi umum. Setelah acara di Balairung, saya lanjut ke DPR RI,” kata Pramono.
Kurangi Emisi dan Tingkatkan Kualitas Transportasi
Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk menurunkan kemacetan, mengurangi emisi karbon.
Lalu, mendorong budaya naik angkutan umum hingga mewujudkan mobilitas hijau dan berkelanjutan.
Pramono menambahkan bahwa akan ada penguatan jaringan transportasi publik.
Hal itu dengan penambahan rute baru Transjabodetabek, seperti Blok M–Alam Sutera, 3 rute ke wilayah Jawa Barat, dan 2 rute ke wilayah Banten
ASN Jakarta Berjumlah 45 Ribu, Bisa Jadi Agen Perubahan
Jumlah ASN di Jakarta saat ini mencapai 45.000 orang.
Jika semua mematuhi kebijakan naik angkutan umum setiap Rabu, maka kontribusi terhadap pengurangan volume kendaraan pribadi dan polusi udara akan sangat signifikan.
“Kalau kita bisa konsisten, ini jadi contoh untuk daerah lain,” imbuh Pramono.
Pemprov Jakarta Optimistis Transportasi Publik Akan Semakin Terintegrasi
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan Jakarta akan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini.
Harapannya, dalam waktu dekat, sistem pelaporan ASN dapat terdigitalisasi penuh, dengan platform khusus yang terintegrasi antar instansi.
Pemprov juga sedang menyiapkan aplikasi pemantauan mobilitas ASN.
Hal itu memungkinkan admin kepegawaian dan pimpinan instansi memantau real-time perjalanan ASN saat menggunakan transportasi publik.