Aspirasi Warga Diterima, Rencana Aksi di Depok Resmi Dibatalkan

ARY
Aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar oleh masyarakat dibatalkan. Hal itu seusai perwakilan masyarakat bertemu dengan pihak Pemerintah Kota dan DPRD Kota Depok untuk menyampaikan aspirasinya pada Sabtu (30/08/25) malam. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Rencana aksi unjuk rasa warga terkait aspirasi perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok akhirnya dibatalkan.

Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Wali Kota Depok, Supian Suri, bersama Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, dan Dandim 0508 Depok Kolonel Inf Iman Widhiarto dengan perwakilan masyarakat, Sabtu (30/08/2025) malam.

Dalam forum silaturahmi tersebut, aspirasi warga disampaikan langsung kepada pemerintah dan legislatif Kota Depok.

Supian Suri menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

“Malam hari ini (kemarin) saya bersama Ketua DPRD, Pak Kapolres, dan Pak Dandim bersilaturahim dengan Pak Adi Suman dan Cak Anton serta Bang Opai yang menginisiasi penyampaian aspirasi. Rencananya mereka akan mengadakan aksi pada tanggal 1 atau 3 September, namun malam ini aspirasi sudah diterima,” ujar Supian dikutip melalui keterangannya Minggu (31/08/2025).

Menurut Supian, pertemuan tersebut menjadi jalan tengah agar masyarakat Depok tidak perlu khawatir terhadap potensi aksi yang bisa mengganggu aktivitas sehari-hari, khususnya di Jalan Margonda.

“Kami bersilaturahim, berdiskusi, dan apa yang menjadi aspirasinya ini menjadi evaluasi buat kami pemerintah Kota Depok. Sehingga kami punya harapan besar, proses atau kegiatan aspirasi cukup disampaikan malam hari ini,” terang Supian.

“Dan kami berterima kasih atas penyampaian aspirasinya untuk menjadi evaluasi terhadap kebijakan yang diambil pemerintah Kota Depok, termasuk di dalamnya adalah DPRD Kota Depok,” lanjut Supian.

Ketua DPRD: Perwal 97/2021 Akan Dievaluasi

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat atas Perwal 97 Tahun 2021.

“Warga Kota Depok, Alhamdulillah tadi sudah disampaikan sama Pak Wali kita silaturahim dan menerima aspirasi dari teman-teman semua terkait apa (informasi) yang sudah beredar di seluruh Kota Depok,” ujar Ade.

Ia juga menyinggung kondisi nasional yang tengah memanas di tingkat pusat.

Ade menilai, DPR RI seolah mengabaikan sensitivitas masyarakat terhadap situasi saat ini.

“Sejujurnya kami menyayangkan sikap para anggota DPR RI yang memang terkesan mengabaikan kepekaan atau kondisi saat ini di seluruh warga Indonesia,” tegas Ade.

Dalam hal ini, kata Ade, pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah mengingatkan terkait keresahan dari perwal tersebut.

Menurut Ade, DPRD dan Pemerintah Kota Depok memahami perasaan ataupun juga harapan warga terkait dengan penyesuaian itu.

“Maka pada malam hari ini juga saya dan Pak Wali bersepakat untuk meninjau ulang dan mengevaluasi perwal tersebut untuk kita sesuaikan dalam tingkat yang wajar,” papar Ade.

Tak hanya itu, Ade juga mengamanatkan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok untuk terus bekerja melayani rakyat, memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tetap dalam perilaku yang wajar serta penuh kepekaan terhadap apa yang terjadi pada akhir-akhir ini.

“Semoga Kota Depok tetap aman, tetap nyaman, dan warganya tetap guyub untuk menjaga kondusivitas,” beber Ade.

Aspirasi Warga Disampaikan, Aksi Dibatalkan

Disisi lain, Adi Suman, koordinator aksi, menegaskan bahwa rencana unjuk rasa pada tanggal 1 dan 3 September 2025 resmi dibatalkan.

Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kota Depok.

“Untuk masyarakat Kota Depok bahwasannya aksi unjuk rasa yang akan kami lakukan itu kami batalkan. Karena disini Pak Wali Kota dan Ketua DPRD, disaksikan oleh Pak Kapolres dan Pak Dandim sudah menerima kami untuk menyampaikan aspirasi tersebut,” ujar Adi.

“Eksekutif maupun legislatif akan memproses semua ini dengan nilai yang wajar, menyikapi terkait Perwal Nomor 97 Tahun 2021 ini,” sambung Adi.

Adi menekankan, keputusan ini diambil dengan pertimbangan menjaga ketentraman, kenyamanan, dan keamanan warga Depok.

“Jadi kami pastikan di sini, demi kondusivitas Kota Depok, demi ketentraman, kenyamanan masyarakat Kota Depok, maka dengan ini kami batalkan aksi unjuk rasa di tanggal 3 maupun di tanggal 1,” papar Adi.

Sinergi Pemkot, DPRD, TNI, Polri, dan Masyarakat

Pertemuan itu juga menjadi bukti sinergi antara eksekutif, legislatif, TNI, Polri dan masyarakat dalam menjaga stabilitas di Depok.

Kapolres Metro Depok dan Dandim 0508 Depok menegaskan pentingnya kebersamaan dalam menghadapi dinamika yang terjadi.

Supian juga menambahkan, aspirasi warga yang disampaikan dengan damai menjadi contoh baik bagi masyarakat luas.

“Alhamdulillah ini menjadi semangat kita untuk menjaga kota yang kita cintai, menjaga Indonesia yang kita cintai dan insya Allah kondisi ini juga akan sama di kota/kabupaten lain dan Indonesia pada umumnya,” kata Supian.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *