ATR BPN Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Sumatra

YAD
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra yang digelar secara daring dari Jakarta. (Foto: Instagram/Kementerian ATR BPN)

adainfo.id –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana di Sumatra.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat mengikuti Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (26/01/2026) lalu.

Dalam forum tersebut, Wamen Ossy menyampaikan bahwa ATR/BPN bersama Kantor Pertanahan di daerah siap bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara),” kata Ossy dikutip dari laman resmi ATR BPN, Rabu (28/01/2026).

Skema Penyediaan Lahan Huntap dan Huntara

Ossy menjelaskan, penyediaan lahan dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN, hingga tanah adat.

Untuk tanah BUMN, proses pelepasan hak harus mengikuti mekanisme persetujuan pelepasan aset sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, pelepasan hak pakai milik pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena status tanah langsung kembali menjadi tanah negara.

Setelah lahan diperoleh, pemerintah daerah akan menetapkan lokasi pembangunan huntap melalui surat keputusan, sekaligus menentukan calon penerima.

Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dapat dilakukan, terutama jika lahan berasal dari kawasan perkebunan yang dialihfungsikan menjadi permukiman.

Klasifikasi Tanah Pascabencana

ATR/BPN juga menetapkan dua kategori tanah pascabencana. Pertama, tanah musnah, yakni tanah yang hilang secara fisik dan memerlukan penetapan khusus melalui surat keputusan.

Kedua, tanah terdampak, yaitu tanah yang masih ada namun mengalami kerusakan dan membutuhkan rekonstruksi.

Untuk kategori ini, negara menjamin pemulihan hak masyarakat melalui penerbitan sertipikat pengganti dan pembaruan administrasi pertanahan.

Wamen Ossy menekankan pentingnya komunikasi yang jelas kepada masyarakat terkait status dan jenis hak atas tanah yang akan diberikan, agar proses pemulihan berjalan transparan dan diterima dengan baik.

Rapat koordinasi ini dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dihadiri sejumlah menteri, kepala lembaga.

Kemudian, kepala daerah dari wilayah terdampak di Sumatra, sebagai wujud kolaborasi nasional dalam percepatan pemulihan pascabencana.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *