Aturan Baru Berlaku di Jakarta, Jual Beli Daging HPR Dilarang
adainfo.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mengambil langkah lebih tegas dalam menjaga kesehatan dan keamanan pangan masyarakat.
Mulai 24 November 2025, aturan baru mengenai pelarangan jual-beli dan konsumsi daging Hewan Penular Rabies (HPR) telah berlaku efektif berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi penanda bahwa Pemprov DKI ingin memastikan seluruh rantai distribusi pangan di ibu kota lebih higienis, aman, dan bebas dari risiko zoonosis.
Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari dialog Gubernur Pramono Anung dengan komunitas pecinta hewan yang sebelumnya digelar di Balai Kota DKI Jakarta.
Aspirasi yang muncul dari masyarakat, termasuk kekhawatiran akan peredaran daging HPR, mendorong lahirnya regulasi khusus ini.
“Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” tutur Pramono, dalam unggahan resminya @pramonoanungw, Selasa (25/11).
Pramono menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga kesehatan publik serta respons atas komitmennya kepada para penggemar hewan.
“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” jelasnya.
Apa Saja yang Dilarang dalam Pergub 36 Tahun 2025?
1. Pasal 27A: Larangan Jual-Beli Hewan Penular Rabies
Setiap individu atau badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR, baik dalam bentuk hewan hidup maupun daging atau produknya, termasuk olahan.
2. Pasal 27B: Larangan Penjagalan dan Pembunuhan HPR
Kegiatan pemotongan atau pembunuhan HPR untuk konsumsi manusia juga dilarang total.
Jenis Hewan Penular Rabies yang Termasuk Larangan:
– Anjing
– Kucing
– Kera
– Musang
– Kelelawar
– Hewan sebangsanya yang berpotensi menularkan rabies
Aturan ini membidik seluruh bentuk perdagangan, baik skala kecil, pasar tradisional, hingga saluran distribusi nonformal.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Pergub 36/2025 mencantumkan sanksi administratif yang cukup keras.
Sanksi untuk Pelanggaran Penjualan (Pasal 27A):
– Teguran tertulis
– Penyitaan hewan atau produk hewan
– Penutupan tempat usaha
– Pencabutan izin usaha
Sanksi untuk Penjagalan (Pasal 27B):
– Teguran tertulis
– Penyitaan hewan atau produk HPR
– Penutupan tempat kegiatan
Sanksi ini dipastikan akan dijalankan melalui kolaborasi perangkat daerah, Satpol PP, serta dinas-dinas terkait.
Perlindungan Masyarakat dan Upaya Mencegah Rabies
Pemprov DKI menilai aturan ini penting untuk mengurangi risiko penyebaran rabies dan penyakit zoonosis lain yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya konsumsi daging HPR.
Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional harus memberikan contoh dalam penerapan standar keamanan pangan.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan hewan.
Pemberlakuan Pergub 36 Tahun 2025 menjadi langkah konkret Pemprov DKI dalam menciptakan lingkungan Jakarta yang lebih aman dari ancaman zoonosis.
Dengan sanksi yang tegas serta dukungan masyarakat, diharapkan peredaran daging hewan penular rabies dapat terhenti sepenuhnya.











