Aturan Baru Sekolah di Jakarta, Gawai Siswa Kini Wajib Dikumpulkan

ARY
Ilustrasi aturan penggunaan gawai bagi siswa sekolah di Jakarta. (Foto: Unsplash/Yura Fresh)

adainfo.id – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi mengatur pemanfaatan gawai di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah melalui Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 sebagai langkah strategis untuk membatasi distraksi digital selama jam belajar berlangsung.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada Senin (19/01/2026) dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola penggunaan perangkat digital oleh peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan total.

Melainkan pengaturan agar penggunaan gawai tetap berada dalam koridor edukatif dan aman bagi perkembangan peserta didik.

“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” papar Nahdiana dikutip Senin (19/01/2026).

Menurutnya, maraknya distraksi digital di ruang kelas berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, kualitas kognitif, hingga ketenangan psikologis siswa.

Karena itu, diperlukan langkah sistematis yang disepakati bersama oleh sekolah, orang tua, dan masyarakat.

Peran Orang Tua Dinilai Sangat Menentukan

Nahdiana menyebut, efektivitas implementasi surat edaran ini tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga pada dukungan penuh dari orang tua di rumah.

“Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” bebernya.

Ia mendorong orang tua untuk membangun kesepakatan bersama anak terkait durasi dan tujuan penggunaan gawai di rumah.

Hal tersebut supaya kebiasaan bijak dalam bermedia digital dapat terbentuk secara konsisten.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melibatkan organisasi profesi guru, kepala sekolah, komunitas literasi digital, serta berbagai elemen pendidikan lainnya.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” paparnya.

“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” tukasnya.

Mekanisme Pemanfaatan Gawai di Sekolah

Berikut ini adalah mekanisme resmi Surat Edaran tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Sekolah :

– Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke mode hening (silent). Seluruh gawai tersebut kemudian dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan masing-masing.

– Untuk memastikan orang tua atau wali murid tetap dapat berkomunikasi dengan murid selama jam sekolah, Kepala Satuan Pendidikan akan menetapkan narahubung satuan pendidikan. Narahubung tersebut dapat berasal dari Guru BK, wali kelas, atau petugas lain, serta mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid.

– Satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital untuk mengampu pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai. Dengan demikian, kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu iklim belajar yang kondusif.

– Kepala Satuan Pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam membimbing penggunaan gawai murid ke arah yang positif dan edukatif.

– Bagi satuan pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi murid, kebijakan tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif, berfokus pada interaksi nyata.

Selain itu juga mampu menyeimbangkan pemanfaatan teknologi dengan kebutuhan perkembangan mental dan sosial peserta didik.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *