Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Tak Akan Hambat Aktivitas UMKM
adainfo.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan tetap berpihak pada kepentingan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa prinsip utama dalam beleid ini adalah tidak boleh ada kebijakan yang menghambat roda perekonomian rakyat kecil.
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” ucap Pramono dikutip Senin (29/09/2025).
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” sambungnya.
Pramono menekankan, kehadiran Raperda KTR bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat.
Melainkan untuk menata agar aktivitas merokok bisa lebih tertib dan tidak mengganggu orang lain.
Menurutnya, pemilik fasilitas hiburan maupun ruang publik yang menyelenggarakan acara wajib menyiapkan ruang khusus merokok secara tertutup.
“Yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok, pemiliknya,” bebernya.
“Tetapi di tempat berkaraokenya enggak boleh. Dan juga tempat, misalnya tempat-tempat lainlah,” imbuhnya.
Aturan ini diyakini dapat menjadi jalan tengah antara menjaga kesehatan masyarakat dan tetap melindungi UMKM yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas usaha di ruang-ruang publik.
Pengaturan Lokasi Merokok
Dalam Raperda KTR, Pemprov DKI menekankan pengaturan lebih difokuskan pada lokasi atau fasilitas tertutup, bukan pada larangan berjualan di sekitar kawasan.
Pramono menjelaskan bahwa setiap penyelenggara acara atau pengelola fasilitas umum harus menyiapkan ruangan khusus untuk merokok.
“Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” tuturnya.
Kebijakan ini juga dimaksudkan agar aktivitas merokok tidak merugikan masyarakat yang tidak merokok, terutama di ruang publik yang padat pengunjung.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen agar setiap kebijakan dalam Raperda KTR nantinya tidak hanya berpihak pada aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi.
Pramono berulang kali menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara regulasi kesehatan dan keberlangsungan usaha kecil.
Raperda KTR dan Tantangan Implementasi
Meski demikian, penerapan Raperda KTR diprediksi akan menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
Salah satunya adalah kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan terkait kawasan merokok.
Kebiasaan merokok di ruang terbuka dan dekat pusat keramaian masih cukup tinggi.
Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi intensif diperlukan agar masyarakat memahami tujuan dari regulasi ini.
Selain itu, pemilik fasilitas umum juga dituntut proaktif menyediakan ruangan khusus merokok sesuai standar yang akan diatur dalam Raperda.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta diharapkan menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha rakyat kecil.
Pemprov DKI menargetkan agar kebijakan ini mampu menekan dampak negatif rokok terhadap kesehatan, sekaligus memastikan UMKM tetap bisa beroperasi dan berkembang.
Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyeimbangkan antara perlindungan kesehatan dan kepentingan ekonomi masyarakat.