Aturan Pendatang di Depok Usai Lebaran, Wajib Lapor dan Urus Dokumen
adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan keterbukaan bagi pendatang pasca masa mudik Lebaran 2026.
Akan tetapi, Pemkot mewajibkan setiap warga yang datang untuk tertib dalam administrasi kependudukan di Kota Depok.
Kebijakan ini disampaikan sebagai respons terhadap potensi lonjakan jumlah penduduk usai arus mudik dan balik Lebaran, di tengah jumlah warga Depok yang kini telah mencapai sekitar 2 juta jiwa.
Pemkot Depok menilai, keterbukaan terhadap pendatang harus diimbangi dengan sistem pendataan yang tertib guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok, Mary Liziawati, menuturkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih tempat tinggal di mana saja.
Hak tersebut dijamin dalam konstitusi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
“Depok terbuka bagi siapa saja. Namun kami mengimbau agar setiap pendatang tetap memenuhi kewajiban administrasi kependudukan sesuai aturan,” katanya dikutip Minggu (28/03/2026).
Pendatang Wajib Urus Dokumen Kependudukan
Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat setelah Lebaran, Pemkot Depok menekankan pentingnya pengurusan dokumen kependudukan bagi pendatang yang ingin menetap.
Mary menjelaskan, warga yang datang dengan tujuan tinggal permanen wajib mengurus proses pindah datang dan memperbarui dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Langkah ini bertujuan agar data kependudukan tetap akurat dan dapat digunakan sebagai dasar dalam berbagai layanan publik.
Selain itu, tertib administrasi juga menjadi syarat utama dalam mengakses layanan pemerintah, mulai dari bantuan sosial hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Sementara, bagi pendatang yang tidak menetap secara permanen, seperti pekerja kontrak, mahasiswa, maupun penghuni kos, pemerintah tetap mewajibkan pelaporan data melalui mekanisme penduduk non-permanen.
Penduduk non-permanen didefinisikan sebagai warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di luar alamat KTP atau KK lebih dari 24 jam hingga kurang dari satu tahun tanpa tujuan menetap.
Kebijakan ini menjadi bagian dari sistem pendataan yang lebih komprehensif untuk memantau mobilitas penduduk di wilayah Depok.
Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat mengetahui sebaran penduduk sementara yang berpotensi memengaruhi kebutuhan layanan publik.
Pendaftaran Online Permudah Layanan
Untuk mempermudah proses administrasi, Pemkot Depok menyediakan layanan pendaftaran secara daring melalui Sistem Layanan Online Depok atau Silondo.
Melalui platform tersebut, pendatang dapat melakukan registrasi dengan mengunggah sejumlah dokumen.
Seperti KTP elektronik atau Kartu Identitas Anak, akta kelahiran, KK, serta surat pengantar dari RT dan RW setempat.
Proses ini dirancang agar lebih efisien dan meminimalkan antrean di kantor pelayanan.
Setelah dokumen diverifikasi, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi dan konfirmasi sebagai bagian dari pendataan resmi pemerintah.
Kebijakan Berdasarkan Regulasi Nasional
Kebijakan pendataan penduduk non-permanen ini mengacu pada regulasi nasional, yakni Permendagri Nomor 74 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur tentang pencatatan dan pendataan penduduk non-permanen guna meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di daerah.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pendataan secara menyeluruh.
Mary menyebut, tertib administrasi menjadi kunci dalam memastikan seluruh warga.
Baik penduduk tetap maupun sementara, dapat memperoleh hak layanan secara optimal.
“Dengan tertib administrasi, kami berharap seluruh warga, baik yang menetap maupun sementara, dapat terdata dengan baik dan memperoleh layanan secara optimal,” pungkasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap pendatang dan ketertiban administrasi di tengah pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat.












