Ayah Korban Bekerja dari Subuh hingga Malam, Polisi Terus Dalami Kasus Bocah Tewas yang Diduga Dianiaya Ibu Tiri

ARY
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka memberikan keterangan kepada wartawan usai proses ekshumasi bocah yang diduga tewas dianiaya ibu tiri di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (23/10/25). (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia enam tahun hingga tewas di Bojonggede, Kabupaten Bogor, terus bergulir.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok kembali mengambil langkah penting dengan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Kamis (23/10/2025).

Langkah itu dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian korban yang diduga kuat menjadi korban kekerasan dari ibu tirinya sendiri.

Ekshumasi berlangsung di wilayah Bojonggede dengan pengawasan ketat aparat kepolisian serta melibatkan Tim Forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Proses pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan mendalam untuk menegaskan unsur pidana yang menyebabkan bocah malang itu meninggal dunia.

Selain memeriksa tersangka utama, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk ayah korban yang disebut jarang berada di rumah karena alasan pekerjaan.

Polisi Dalami Peran Ayah Korban

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan sejumlah saksi terkait keberadaan dan peran ayah korban dalam keseharian keluarganya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ayah korban diketahui bekerja di Jakarta sebagai pemotong ayam dan jarang pulang karena jam kerja yang panjang.

“Jam kerjanya dari subuh sampai malam, bahkan sering menginap di tempat kerja,” tutur Kompol Made Gede Oka kepada wartawan.

Kondisi tersebut membuat anaknya lebih banyak diasuh oleh sang ibu tiri.

Dalam kesehariannya, anak tersebut diduga sering mendapat perlakuan kasar hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian kepala dan tubuh.

Polisi kini menelusuri apakah ayah korban mengetahui adanya kekerasan yang dilakukan oleh istrinya, atau justru tidak menyadari karena jarang di rumah.

Meski belum ada bukti keterlibatan langsung, penyidik tetap membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap ayah korban untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Ekshumasi untuk Pastikan Penyebab Kematian

Dalam proses ekshumasi yang dilakukan Kamis siang, tim forensik menemukan sejumlah luka di tubuh korban.

Temuan awal menunjukkan adanya pendarahan di bagian kepala yang diduga menjadi penyebab utama kematian.

“Hasil proses yang dilaksanakan barusan, kami mendapatkan adanya pendarahan di bagian kepala. Itu kemungkinan besar menyebabkan meninggalnya korban,” jelas Made.

Ia menambahkan bahwa terdapat pula beberapa luka di bagian tubuh korban.

“Ada beberapa luka ditemukan juga di sekujur badan korban, terutama di bagian punggung itu beberapa, kemudian di bagian bibir,” paparnya.

Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda luka bakar akibat sundutan rokok seperti yang sempat beredar di media sosial.

“Tidak ada fakta yang menunjukkan itu bekas sundutan rokok. Hasil pemeriksaan menunjukkan luka lebam berwarna biru,” tegasnya.

Motif dan Kondisi Psikologis Tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebutkan bahwa motif tersangka melakukan kekerasan terhadap anak tirinya disebabkan oleh rasa kesal dan emosi sesaat.

“Kadang disuruh makan tidak mau, minta uang jajan juga tidak diberi. Akhirnya tersangka melakukan kekerasan,” ujar Made.

Polisi menduga, faktor psikologis dan rasa tidak sabar menjadi pemicu utama tindak kekerasan yang berujung maut itu.

Selain itu, diduga pula ada faktor emosional karena korban bukan anak kandung dari tersangka.

Pihak kepolisian kini mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka guna menilai kondisi mentalnya.

“Saat ini tersangka masih bisa berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar,” jelasnya.

Kondisi Anak Lain dan Koordinasi dengan KPAI

Selain korban, tersangka juga memiliki seorang anak kandung berusia hampir dua tahun.

Polisi memastikan anak tersebut dalam kondisi baik dan telah mendapat perhatian dari pihak berwenang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk KPAI tingkat daerah, untuk penanganan anak tersebut,” ungkap Made.

Dari hasil pengecekan di lokasi kejadian, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap anak lain di rumah tersebut.

“Dari hasil pengecekan di TKP, anak korban lainnya baik-baik saja,” tambahnya.

Kronologi dan Proses Hukum yang Berjalan

Kasus tragis ini bermula ketika bocah berinisial MAA (6) ditemukan meninggal dunia di rumahnya.

Kecurigaan warga muncul setelah melihat luka-luka mencurigakan di tubuh korban saat dimandikan sebelum pemakaman.

Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan ibu tiri korban, RN (30), sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RN diketahui sempat meninggalkan anak tirinya dalam kondisi tidak berdaya sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

“Ironisnya, tersangka malah membiarkan korban, meninggalkan korban dan menyusul suaminya di tempat kerjanya dan menyatakan bahwa korban tidak berdaya akibat terjatuh,” ungkap Made.

Tersangka kemudian kembali ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB bersama suaminya dan mendapati sang bocah sudah tak bernyawa.

Jenazah sempat dibawa ke rumah nenek korban sebelum akhirnya dimakamkan keesokan paginya.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman Berat

Polres Metro Depok menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Made.

Polisi berkomitmen menuntaskan penyelidikan dengan cermat dan transparan.

Termasuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab hukum.

Sementara masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi di lingkungan keluarga.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *