Baru 7 Bulan, Turap TPU Kalimulya 1 Depok Roboh
adainfo.id – Proyek turap di TPU Kalimulya 1, Kota Depok, yang dibangun pada tahun anggaran 2025 kini menuai sorotan tajam publik setelah dilaporkan roboh meski belum genap satu tahun sejak pengerjaan.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp200 juta tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.
Peristiwa robohnya turap ini memunculkan berbagai pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
Kondisi ini juga memperkuat dugaan adanya potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
Keluhan Warga: Sudah Diprediksi Akan Roboh
Warga sekitar Perumahan Puri Insani 2 yang berada tidak jauh dari lokasi TPU Kalimulya 1 mengaku tidak terkejut dengan robohnya bangunan turap tersebut.
Salah satu warga bahkan menyebut sejak awal sudah memperingatkan pihak pelaksana proyek terkait metode pembangunan yang dinilai tidak tepat.
“Saya pernah bilang ke kosultan pas lagi dikerjakan, jangan bangun turap tapi Bronjong. Kalau turap, nanti percuma bakal roboh,” ujar salah satu warga Perumahan Puri Insani 2 yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, pembangunan turap tersebut dilakukan sekitar Agustus 2025, sehingga usia bangunan baru berkisar tujuh bulan saat akhirnya roboh.
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut bukan berasal dari dinas pekerjaan umum, melainkan dari sektor perumahan dan permukiman.
“Turap itu baru dikerjakan 7 bulanan, sekitar Bulan Agustus tahun lalu. Ini turap punya Rumkim bukan PU,” tambahnya.
Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menyarankan agar tebing di area makam menggunakan metode bronjong, bukan turap beton.
Menurutnya, kondisi tanah di lokasi tersebut lebih cocok menggunakan bronjong yang lebih fleksibel terhadap tekanan tanah dan air.
Namun, saran tersebut tidak diindahkan oleh pihak pelaksana proyek. Ia menilai keputusan tersebut menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan turap tidak mampu bertahan lama.
Dugaan Kesalahan Teknis dalam Pengerjaan
Selain metode konstruksi yang dipertanyakan, warga juga menyoroti teknik pembangunan yang dianggap tidak sesuai kaidah teknis.
Ia menjelaskan bahwa turap baru dibangun di belakang turap lama tanpa terlebih dahulu membongkar struktur sebelumnya.
Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko karena turap lama yang sudah tidak kuat justru dijadikan penopang tambahan, sehingga beban struktur menjadi tidak stabil.
Akibatnya, tekanan tanah dan air menyebabkan kedua struktur tersebut runtuh secara bersamaan.
Dugaan kesalahan teknis ini mengarah pada lemahnya peran konsultan perencana maupun konsultan pengawas yang seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai standar konstruksi.
Tidak Ada Penanganan Pasca Roboh
Berdasarkan keterangan petugas keamanan setempat, turap tersebut telah roboh sejak sekitar enam hari sebelum dilakukan peliputan oleh awak media.
Namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah perbaikan ataupun penanganan dari pihak terkait.
Kondisi ini semakin memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar, terutama area pemakaman dan permukiman warga.
Minimnya respons cepat dari pihak berwenang juga memunculkan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menangani proyek bermasalah.
Disrumkim Depok Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, M. Iksan, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan belum membuahkan hasil.
Ketiadaan klarifikasi dari pihak terkait semakin menambah spekulasi publik mengenai adanya potensi pelanggaran dalam proyek tersebut.
Transparansi dinilai menjadi hal penting untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.
Potensi Kerugian Negara Mengemuka
Dengan robohnya turap yang dibiayai dari anggaran daerah tersebut, muncul indikasi kuat adanya potensi kerugian keuangan negara.
Proyek yang seharusnya memiliki usia manfaat jangka panjang justru gagal dalam waktu singkat.
Dari perspektif hukum, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kegagalan konstruksi yang berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum, terutama jika terbukti terdapat penyimpangan spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, atau kelalaian dalam pengawasan.
Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari kontraktor pelaksana hingga konsultan pengawas, menjadi fokus penting dalam menelusuri tanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Kasus ini juga membuka potret lemahnya sistem pengawasan proyek infrastruktur di tingkat daerah.
Dalam praktiknya, pengawasan tidak hanya dilakukan saat proses pembangunan berlangsung, tetapi juga mencakup tahap perencanaan dan evaluasi pasca pembangunan.
Apabila turap dapat roboh dalam waktu kurang dari satu tahun, maka hal ini mengindikasikan adanya kegagalan sistemik dalam siklus proyek, baik dari sisi desain teknis, kualitas material, maupun pelaksanaan di lapangan.
Kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek serupa.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Munculnya dugaan pelanggaran dalam proyek turap TPU Kalimulya 1 mendorong berbagai pihak untuk mendesak dilakukan audit investigatif.
Pemeriksaan oleh lembaga berwenang dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat unsur kerugian negara yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran kontrak kerja, maka aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini juga berpotensi menjadi preseden bagi penanganan proyek-proyek bermasalah lainnya di Kota Depok, khususnya yang menggunakan anggaran publik.
Infrastruktur Publik dan Kepercayaan Masyarakat
Kerusakan infrastruktur yang baru dibangun tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga berimplikasi pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Proyek yang seharusnya memberikan manfaat justru menjadi sumber masalah baru.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik.
Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional.
Peristiwa robohnya turap TPU Kalimulya Depok ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya soal realisasi anggaran, tetapi juga menyangkut kualitas, keberlanjutan, dan integritas dalam pelaksanaannya.












