Basis Data Perpajakan Lemah, Target Pendapatan Cirebon Rp587 Miliar Terancam Stagnasi

KIM

adainfo.idAmbisi Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk meraup pendapatan daerah sebesar Rp587 miliar pada tahun 2025 terancam menemui jalan terjal. Hal ini disebabkan oleh minimnya basis data perpajakan yang hingga kini masih menjadi titik lemah utama dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Mirah, mengakui tantangan tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPRD, Senin (19/05/2025). Ia menyebutkan bahwa meskipun target yang dipatok jauh lebih tinggi dibandingkan capaian 2024 yang berada di angka Rp389 miliar, pihaknya tetap optimis dengan kerja keras dan penguatan internal.

Memang target tahun ini cukup ambisius, tapi kami akan bekerja ekstra untuk mencapainya. Salah satunya dengan pembenahan data dan peningkatan kinerja lapangan,ujar Mirah.

DPRD Soroti Kurangnya Pemetaan Potensi Pajak Daerah

Ketua Komisi II DPRD Cirebon, R. Cakra Suseno, menyampaikan bahwa target tersebut akan sulit dicapai tanpa peta potensi pajak yang komprehensif dan akurat. Ia menegaskan bahwa perencanaan pendapatan tidak cukup hanya berlandaskan proyeksi, tetapi harus didukung basis data yang transparan dan terverifikasi.

Jangan sampai target pajak hanya jadi angka di atas kertas. Tanpa sistem yang kuat, kita hanya bermimpi di ruang kosong,kata Cakra tegas.

Menurutnya, potensi pendapatan sebenarnya sangat besar, terutama dari sektor jasa, perdagangan, dan properti, termasuk restoran, kafe, serta pelaku usaha skala menengah yang selama ini tidak terdata secara optimal.

Sektor Desa dan Potensi Pajak Tersembunyi Belum Tersentuh

Cakra juga mengungkapkan bahwa banyak usaha produktif di desa-desa Kabupaten Cirebon belum tersentuh pemungutan pajak. Ia mencontohkan sarang burung walet, gedung olahraga, serta warung dan kafe lokal yang aktif beroperasi namun belum masuk dalam basis data perpajakan.

Masalahnya bukan tidak ada potensi, tapi datanya tidak ada. Itu akar persoalannya,ujarnya.

Ketidakhadiran data membuat kerja pengawasan dan penagihan tidak berjalan maksimal, bahkan cenderung hanya menyasar pelaku usaha yang sudah terdaftar.

Desakan untuk Bertindak Tegas dan Adil terhadap Pelaku Usaha

DPRD juga mendorong Bapenda untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang sengaja menghindari kewajiban pajak. Terutama kafe dan restoran yang menjual produk dengan harga tinggi, tetapi hanya menyetorkan pajak dalam jumlah kecil.

Kami ingin ada ketegasan. Kalau basis datanya akurat, maka penindakan bisa lebih terukur dan adil. Jangan biarkan pelaku curang bebas terus,pungkasnya.

Menurut Cakra, pembenahan ini harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sinkronisasi data dengan desa, pemetaan langsung ke lapangan, hingga penguatan regulasi dan digitalisasi sistem perpajakan.

Digitalisasi Jadi Kunci, Sinkronisasi dengan Pemerintah Desa Diperlukan

Mirah dari Bapenda menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penguatan sistem digital sebagai jawaban atas lemahnya pengelolaan basis data. Namun ia mengakui bahwa keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur menjadi hambatan utama.

Kami akan mulai dari kawasan strategis dan padat penduduk. Kemudian bertahap ke desa-desa. Tanpa sinergi dengan pemdes, tentu tidak akan berhasil,jelasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *