Bawaslu Depok Kawal Pilkada 2024 Hingga Penetapan
adainfo.id – Sebelum penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih, pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah oleh KPU Depok, Bawaslu Depok terus menjalankan perannya dalam mengawal jalannya Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Depok, Andriansyah, mengungkapkan bahwa setelah hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024 di tetapkan, ada proses lainnya.
Proses tersebut berlanjut ke Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pasca penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Depok 2024, perkara tersebut di ajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq,” ujar Andriansyah, Rabu (19/2/2025).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan di ajukan pada 6 Desember 2024 melalui sistem Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Dugaan Pelanggaran dan Peran Bawaslu dalam Sidang MK
Dalam gugatannya, pemohon menuding adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Depok 2024.
Salah satu dalil utama yang di sampaikan adalah dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan tersebut.
Sebagai respon, Bawaslu Kota Depok bersama Bawaslu RI mempersiapkan bahan keterangan yang di perlukan untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi.
“Bawaslu Kota Depok tetap hadir dalam sidang MK untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh pemohon,” ungkapnya.
Di tanggal 8 Januari 2025, sidang pendahuluan di gelar untuk mendengarkan dalil pemohon.
Kemudian 16 Januari 2025, Bawaslu Depok menyerahkan bahan keterangan tertulis ke MK.
Dan pada 4 Februari 2025, sidang Pleno MK menetapkan putusan dismissal (sela).
“Meskipun gugatan sengketa hasil Pilkada Depok telah di cabut oleh pemohon, Bawaslu tetap menjalankan tugasnya hingga tahapan akhir,” tambahnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi: Gugatan Dicabut, Pilkada Depok Resmi Sah
Dalam putusan MK yang di bacakan pada 4 Februari 2025, terdapat beberapa poin penting.
“Keputusan MK ini menjadi dasar bagi KPU Depok untuk menetapkan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih,” terangnya.
Bawaslu Depok: Komitmen Mengawal Pilkada Hingga Tahapan Akhir
Bawaslu Depok berkomitmen untuk mengawal jalannya Pilkada 2024 dengan transparansi dan profesionalisme.
“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada Depok 2024 berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip demokrasi yang transparan,” tutupnya.