Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB Berlaku di Depok dan Bekasi, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
adainfo.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi menghapus kewajiban membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat membayar pajak kendaraan bermotor khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi mulai Selasa (03/03/2026).
Kebijakan tersebut diumumkan sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan kenyamanan wajib pajak.
Dengan aturan baru ini, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan tidak lagi diwajibkan menunjukkan BPKB asli maupun fotokopi saat datang ke kantor Samsat.
Langkah tersebut langsung menyita perhatian warga, terutama di wilayah penyangga Jakarta yang memiliki populasi kendaraan bermotor sangat tinggi.
Dalam pernyataannya melalui akun media sosial, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kepada warga Jabar, terutama yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini ketika membayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini (Selasa) tidak perlu lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Pelayanan bisa langsung dilakukan,” ujarnya dikutip Rabu (04/03/2026).
Selama ini, kewajiban membawa BPKB kerap dikeluhkan masyarakat karena dinilai berisiko dan kurang praktis.
Dokumen tersebut merupakan surat penting yang rawan hilang atau rusak apabila sering dibawa bepergian.
Dengan penghapusan syarat tersebut, proses pembayaran pajak tahunan diharapkan menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi validitas data kendaraan yang telah terintegrasi dalam sistem.
Berlaku Khusus Wilayah Tertentu
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat.
Informasi dari Bapenda Jabar menyebutkan bahwa aturan ini khusus untuk pembayaran pajak satu tahunan di wilayah Polda Metro yang meliputi Depok, Cinere, Cikarang, dan Bekasi.
Di luar wilayah tersebut, prosedur pembayaran pajak satu tahunan masih mengikuti ketentuan sebelumnya, yakni wajib melampirkan e-KTP asli dan STNK asli.
Penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat yang berdomisili di luar area kebijakan.
Dorongan Pemanfaatan Aplikasi SIGNAL
Selain menyederhanakan persyaratan administrasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.
Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Kami juga mengharapkan masyarakat memanfaatkan SIGNAL, agar pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien,” katanya.
Digitalisasi ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Samsat sekaligus meminimalkan potensi praktik percaloan.
Transformasi berbasis teknologi tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang lebih luas di Jawa Barat.
Kontribusi Pajak untuk Pembangunan
Dalam kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang terus rajin membayar pajak. Pendapatan Provinsi Jawa Barat mengalami peningkatan berkat partisipasi masyarakat,” tuturnya.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Jawa Barat.
Tingginya jumlah kendaraan menjadikan sektor ini sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah.
Dedi menegaskan bahwa dana yang terkumpul dari pajak kendaraan akan dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Kami berkomitmen bahwa uang pajak kendaraan bermotor akan kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan jalan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
Jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, jalan kabupaten dan kota menjadi kewenangan bupati dan wali kota, sedangkan jalan desa menjadi tanggung jawab kepala desa.
Integrasi Data dan Transparansi
Dengan sistem yang semakin terintegrasi secara digital, validasi kendaraan tidak lagi memerlukan pemeriksaan fisik BPKB untuk pembayaran pajak tahunan.
Integrasi data antara kepolisian, Samsat, dan pemerintah daerah memungkinkan verifikasi dilakukan secara sistemik.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik yang menekankan efisiensi dan transparansi.
Simplifikasi prosedur administrasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena hambatan birokrasi semakin diminimalkan.
Masyarakat tidak lagi memiliki alasan administratif untuk menunda pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Dampak bagi Warga Depok dan Bekasi
Wilayah Depok dan Bekasi menjadi fokus awal implementasi kebijakan ini karena jumlah kendaraan yang sangat besar dan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Dengan pelayanan yang lebih ringkas, diharapkan waktu tunggu di kantor Samsat semakin berkurang.
Kemudahan ini juga diproyeksikan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, seiring meningkatnya kesadaran dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban.
Reformasi pelayanan pajak kendaraan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
Digitalisasi serta penyederhanaan prosedur diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak yang transparan dan berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur daerah.
Kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa BPKB ini menandai babak baru pelayanan Samsat yang lebih efisien, sejalan dengan transformasi birokrasi berbasis teknologi yang terus digencarkan di berbagai sektor pemerintahan daerah.











