Baznas Depok Kucurkan Rp 1 Miliar untuk UMKM, Ini Alasannya
adainfo.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Hal tersebut dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 1 miliar untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2025.
Program ini mencakup berbagai bentuk bantuan seperti pelatihan, pendampingan, kurasi produk, serta peningkatan kualitas kemasan.
Tujuannya adalah agar para pelaku UMKM di Depok dapat naik kelas dan lebih kompetitif di pasar yang semakin dinamis.
Komitmen Berkelanjutan dari Baznas Depok
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menegaskan bahwa alokasi dana ini merupakan komitmen tahunan yang akan terus berlanjut.
“Kami telah mengalokasikan dana minimal Rp 1 Miliar per tahun, insya Allah,” ujar Endang pada Kamis (6/3/2025).
“Selain bantuan modal, kami pun memberi pelatihan, pendampingan, kurasi produk, dan peningkatan kemasan supaya pelaku UMKM bisa lebih berkembang,” imbuhnya.
Dengan adanya dukungan berkelanjutan ini, di harapkan para pelaku UMKM di Depok bisa lebih mandiri secara ekonomi.
Lalu mampu bersaing tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional dan bahkan internasional.
Kolaborasi dengan Pemkot Depok untuk Pemberdayaan Ekonomi
Selain memberikan bantuan langsung kepada UMKM, Baznas Depok juga aktif berkolaborasi.
Kolaborasi itu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam berbagai program pemberdayaan ekonomi.
Dana yang terkumpul dari zakat, infaq, dan sedekah, terutama dari ASN dialokasikan untuk mendukung program-program sosial dan ekonomi.
Menurut Endang, dari total Rp 3 miliar yang di kumpulkan dari ASN, sekitar Rp 2 miliar telah di salurkan.
Penyaluran itu melalui berbagai program kolaboratif dengan dinas dan kecamatan di Depok.
“Alhamdulillah, dana ini dapat mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Prinsip Pengelolaan Dana Zakat Sesuai Syariat Islam
Baznas menegaskan bahwa seluruh dana yang di alokasikan harus sesuai dengan prinsip 8 asnaf atau golongan penerima zakat sebagaimana di sebutkan dalam Al-Qur’an.
Oleh karena itu, dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Depok, Baznas ingin memastikan bahwa kontribusinya dapat lebih optimal dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Dana zakat punya peruntukan khusus sesuai Al-Qur’an. Kami sudah berdiskusi dengan Bappeda untuk melihat bagaimana peran Baznas dapat lebih terarah dalam RPJMD untuk mendukung program Pemkot Depok,” bebernya.
Dengan adanya sinergi antara Baznas dan pemerintah daerah, di harapkan penyaluran zakat bisa lebih efektif dalam membantu masyarakat.
Terutama dalam sektor ekonomi dan pemberdayaan UMKM.