Baznas Depok Tetapkan Standar Zakat Fitrah, Segini Nilainya
adainfo.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp45 ribu per jiwa atau setara 2,7 kilogram beras, menyusul keputusan bersama sejumlah unsur keagamaan dan pemerintah daerah.
Penetapan tersebut diumumkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 23 Januari 2026 setelah melalui rapat koordinasi lintas lembaga.
Forum tersebut melibatkan Baznas Kota Depok bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Kemudian, Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok.
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.
Perhitungan Berdasarkan Harga Beras
Endang memaparkan bahwa zakat fitrah secara syariat ditetapkan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Nilai uang yang ditentukan merupakan konversi dari harga beras yang berlaku di pasaran.
“Jika harga beras yang dikonsumsi Rp10 ribu per kilogram, maka setara dengan Rp27 ribu. Namun, harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp45 ribu,” papar Endang dikutip Kamis (05/03/2026).
Menurutnya, harga beras di pasaran memiliki variasi cukup lebar, tergantung kualitas dan lokasi pembelian.
Untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan bersama, nilai rata-rata dipilih sebagai acuan resmi pembayaran zakat fitrah tahun ini.
Penetapan ini juga dimaksudkan agar penyaluran zakat dapat berlangsung optimal dan sesuai dengan kebutuhan mustahik atau penerima zakat.
Fleksibilitas Pembayaran
Endang menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki keleluasaan dalam memilih bentuk pembayaran zakat fitrah.
Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp45 ribu per jiwa atau dalam bentuk beras sebanyak 2,7 kilogram atau 3,5 liter.
“Jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan ke infaq,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa fleksibilitas tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing.
Prinsip utama zakat fitrah adalah memastikan seluruh umat Muslim dapat merayakan Idulfitri dengan layak, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Dalam praktiknya, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dinilai lebih praktis dan memudahkan proses distribusi oleh amil zakat.
Namun, pembayaran dalam bentuk beras tetap diperbolehkan sesuai ketentuan syariat.
Pentingnya Menunaikan Zakat Sebelum Idulfitri
Endang juga mengingatkan masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.
Waktu pembayaran yang tepat sangat menentukan efektivitas distribusi kepada penerima manfaat.
“Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Depok agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya,” ungkapnya.
Menurutnya, zakat fitrah idealnya sudah diterima mustahik sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, sehingga mereka dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih tenang.
Keterlambatan pembayaran berpotensi mengurangi nilai sosial zakat fitrah sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan menjelang hari kemenangan.
Saluran Pembayaran Resmi
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi.
Selain melalui Baznas, masyarakat juga dapat menyalurkannya melalui masjid maupun lembaga amil zakat resmi yang berada di wilayah Depok.
“Pembayaran bisa dilakukan melalui Baznas, masjid, atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok,” tukasnya.
Baznas memastikan seluruh dana zakat yang terkumpul akan disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pengelolaan zakat agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Koordinasi Lintas Lembaga
Penetapan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah merupakan hasil koordinasi lintas lembaga yang mempertimbangkan berbagai aspek.
Mulai dari kondisi ekonomi masyarakat hingga dinamika harga kebutuhan pokok.
Keterlibatan MUI, Kementerian Agama, serta DMI menunjukkan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui musyawarah bersama.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan zakat fitrah di wilayah Kota Depok sehingga tidak terjadi perbedaan signifikan yang membingungkan masyarakat.
Selain itu, koordinasi lintas instansi juga mempermudah proses sosialisasi dan distribusi zakat kepada para mustahik yang tersebar di berbagai wilayah.
Peran Zakat Fitrah dalam Kesejahteraan Sosial
Zakat fitrah memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial.
Selain sebagai kewajiban ibadah bagi setiap Muslim yang mampu, zakat fitrah juga berfungsi sebagai instrumen solidaritas sosial.
Dana dan beras yang terkumpul dari zakat fitrah akan disalurkan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir dan miskin, sehingga mereka dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.
Dalam konteks ekonomi daerah, pengelolaan zakat yang terorganisir dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu, terutama di tengah fluktuasi harga bahan pokok menjelang hari besar keagamaan.
Baznas Kota Depok menyatakan komitmennya untuk memastikan proses pengumpulan dan pendistribusian berjalan efektif serta tepat sasaran.
Penetapan nilai Rp45 ribu per jiwa untuk zakat fitrah 1447 Hijriah menjadi acuan resmi yang diharapkan dapat dipatuhi seluruh masyarakat Muslim di wilayah tersebut.
Melalui mekanisme yang terstruktur dan koordinasi lintas lembaga, pelaksanaan zakat fitrah tahun ini diharapkan berjalan tertib serta memberikan manfaat luas bagi penerima zakat.











