Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Ini Rinciannya
adainfo.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah.
Warga Depok dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp45 ribu per jiwa.
Selain itu juga bisa dalam bentuk beras 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Baznas Depok yang di keluarkan pada 13 Februari 2025.
Penetapan ini setelah rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Kemudian dengan, Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok.
Dasar Perhitungan Zakat Fitrah di Depok
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menjelaskan terkait besaran zakat fitrah itu.
Besaran tersebut di hitung berdasarkan harga beras yang di konsumsi sehari-hari.
“Kalau harga beras yang dikonsumsi Rp10 ribu per kilogram, maka setara dengan Rp27 ribu,” jelas Endang pada Selasa (18/3/2025).
“Tetapi, harga beras bisa berfluktuasi, jadi kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp45 ribu,” imbuhnya.
Masyarakat memiliki fleksibilitas dalam membayar zakat fitrah, baik dalam bentuk uang tunai Rp45 ribu maupun beras 2,7 kg atau 3,5 liter.
“Jika harga beras yang di konsumsi lebih murah, selisihnya bisa di alokasikan ke infaq,” tambahnya.
Penyesuaian dengan Ketetapan Baznas Jawa Barat
Selain menetapkan besaran zakat fitrah sendiri, Kota Depok juga mengikuti ketetapan yang di keluarkan oleh Baznas Jawa Barat.
Melalui Surat Edaran (SE) Baznas Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaran zakat fitrah untuk seluruh daerah di provinsi ini di sesuaikan dengan standar harga beras rata-rata.
Kota Depok mengikuti ketetapan ini, memastikan bahwa zakat fitrah yang di bayarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berhak menerimanya.
Imbauan Pembayaran Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri
Baznas Kota Depok mengimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat di salurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya.
“Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Depok supaya menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar penyalurannya bisa tepat waktu kepada yang berhak menerima,” ujar Endang.
Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui berbagai jalur, seperti Baznas Kota Depok, masjid dan musala di sekitar tempat tinggal, Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi di wilayah Depok.
Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya menyucikan diri tetapi juga membantu sesama agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.