Begini Aturan Tilang Baru Per 1 Januari 2025

adainfo.id – Pemerintah Indonesia kembali merivisi aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dengan perubahan terbaru ini, pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tidak hanya akan kena denda, tetapi juga bisa mengalami pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara otomatis jika tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Sistem Tilang Elektronik Semakin Ketat

Sistem tilang elektronik yang kini diterapkan di berbagai kota di Indonesia semakin ketat melalui kamera CCTV dengan teknologi sensor magnetik dipasang di sejumlah titik jalan untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Jika kendaraan melanggar aturan, kamera akan mengambil gambar sebagai bukti pelanggaran.

Setelah terdeteksi, pemilik kendaraan yang melanggar akan menerima surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui PT Pos Indonesia. Namun, dalam beberapa kasus, banyak pelanggar yang tidak mendapatkan surat konfirmasi tersebut dan tidak melakukan klarifikasi. Akibatnya, pelanggar yang tidak segera membayar denda atau mengabaikan surat konfirmasi akan terkena sanksi pemblokiran STNK.

Aturan Pemblokiran STNK

Menurut Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, jika kendaraan ter-capture oleh sistem ETLE, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan.

Pemilik yang tidak mengonfirmasi surat tersebut dalam waktu tujuh hari atau tidak membayar denda dalam waktu 14 hari, maka STNK kendaraan akan diblokir secara otomatis.

Pemblokiran STNK akan menyulitkan pemilik kendaraan dalam urusan administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan dan proses jual beli kendaraan. Untuk membuka blokir STNK, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum dengan membawa sejumlah dokumen, seperti STNK asli, fotokopi STNK, KTP asli, dan fotokopi KTP.

Besaran Denda Tilang Elektronik

Berikut ini adalah daftar pelanggaran dan besaran dendanya:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda Rp 500.000
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan untuk pengemudi kendaraan roda empat: Denda Rp 250.000
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar (smartphone): Denda Rp 750.000
  4. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp 500.000
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor: Denda Rp 500.000
  6. Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor: Denda Rp 250.000
  7. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari untuk sepeda motor: Denda Rp 100.000

Proses Pembayaran Denda

Untuk membayar denda, setelah pelanggar terkonfirmasi oleh petugas, maka pelanggar akan mendapatkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) sebagai kode untuk melakukan pembayarann denda.

Dengan aturan baru ini, pihak kepolisian berharap agar pelanggar lalu lintas lebih disiplin dalam mematuhi aturan, serta pemerintah dapat lebih efektif dalam mengurangi angka pelanggaran di jalan raya.

Selain itu, sistem tilang elektronik juga bertujuan untuk mempercepat penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *