Begini Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2025

tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

adainfo.id – Kabar baik kembali datang bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada 17,3 juta pekerja atau buruh dengan nominal Rp600.000 per orang, yang mencakup periode Juni–Juli 2025.

Penyaluran BSU ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis, 5 Juni 2025.

“Sebelum minggu kedua Juni, kami berharap BSU sudah tersalurkan ke rekening masing-masing penerima,” ujar Yassierli dikutip dari Antara.

Total Rp600.000 Disalurkan Sekali Bayar

Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, namun disalurkan sekaligus dalam satu tahap sebesar Rp600.000 melalui rekening bank penerima. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank BUMN (Himbara) yaitu:

  • Bank BRI

  • Bank Mandiri

  • Bank BTN

  • Bank BNI

  • Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk nasabah syariah

Cara Cek Penerima BSU Rp600.000 Tahun 2025

Pekerja atau buruh dapat memeriksa apakah mereka termasuk calon penerima BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut panduan lengkap pengecekan:

  1. Buka laman resmi di atas

  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap

  3. Pilih tanggal lahir

  4. Isi nama ibu kandung, lalu ulangi

  5. Masukkan nomor HP aktif, lalu ulangi

  6. Masukkan alamat email aktif, lalu ulangi

  7. Klik tombol “Lanjutkan”

Jika terdaftar, sistem akan memunculkan status pencairan dan mengarahkan calon penerima untuk mengisi data rekening bank. Bila tidak terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

Penyebab Gagal Dapat BSU Rp600.000 Tahun 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut beberapa alasan umum pekerja tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU:

  • Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

  • Penghasilan di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK

  • Berstatus ASN (PNS, PPPK), TNI, atau Polri

  • Sedang menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU dicairkan

Faktor ini menandakan bahwa pemerintah fokus menyasar pekerja non-ASN, berpendapatan rendah, dan belum menerima bantuan sosial lain.

Data BSU Hanya Dikumpulkan Melalui Sistem SIPP

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengumpulan data calon penerima hanya dapat dilakukan oleh petugas perusahaan melalui aplikasi resmi, yaitu Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP). Sistem ini hanya dapat diakses oleh admin perusahaan yang telah ditunjuk.

Karena itu, bagi pekerja yang merasa berhak namun belum terdaftar, konfirmasi dapat dilakukan melalui HRD atau petugas perusahaan masing-masing. Untuk informasi lebih lanjut, pekerja juga dapat menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 175.

Perusahaan diharapkan proaktif dalam menginput dan memperbarui data pekerja mereka di sistem BPJS, terutama menjelang penyaluran bantuan seperti BSU. Sementara itu, pekerja juga didorong untuk memastikan status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan mereka masih berlaku dan upah yang diterima sesuai dengan batas kriteria penerima.

Program BSU ini merupakan upaya lanjutan pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja sektor formal, terutama di tengah tekanan ekonomi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok di berbagai daerah.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *