Begini Cara Komplotan Mata Elang Beraksi di Depok

YAD
Matel atau debt collector yang diamankan polisi saat tiba di Polres Metro Depok, kemarin. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Aksi mata elang (matel) atau debt collector (DC) di Kota Depok akhirnya terbongkar.

Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025, Polres Metro Depok menangkap tujuh orang komplotan matel yang kerap meresahkan warga.

Penangkapan berlangsung di kawasan Sukmajaya, Depok, setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dugaan aktivitas penarikan paksa motor oleh kelompok matel.

Dalam video tersebut, wajah para pelaku terekam jelas dan menjadi petunjuk utama polisi.

Saat digerebek, para matel sempat mencoba mengelak.

“Bukan, Pak. Bukan kami,” kata salah satu dari mereka.

Namun, petugas yang sudah mencocokkan wajah mereka dengan rekaman video langsung melakukan penangkapan.

Ketujuh pelaku lalu diangkut menggunakan truk polisi menuju Mapolres Metro Depok.

Di halaman kantor polisi, para pelaku diminta untuk berjalan jongkok dan duduk bersila di lantai halaman.

Aksi ini pun terekam kamera warga dan kembali menjadi perbincangan publik.

Modus Operandi Terstruktur: Beli Data Debitur, Sisir Jalanan

Dalam pengakuan mereka, komplotan ini mengungkap mekanisme berburu motor yang menunggak cicilan.

Mereka membeli data debitur nunggak dari kantor leasing, dengan harga sekitar Rp300 ribu.

Data itu berisi daftar lengkap ribuan motor yang dinyatakan belum membayar angsuran.

Setelah itu, mereka menyisir wilayah sesuai target data untuk menemukan motor-motor yang bisa ditarik.

Jika berhasil menarik satu unit motor, mereka mendapat bayaran sekitar Rp1 juta dari pihak leasing.

Modus seperti ini sudah lama meresahkan masyarakat, karena proses penarikan sering dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan sering kali melibatkan kekerasan atau intimidasi di jalan raya.

Penarikan Harus Sesuai Prosedur Hukum

Polisi mengingatkan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara paksa, apalagi tanpa surat tugas resmi atau izin dari pengadilan.

Pihak leasing juga diimbau untuk tidak bekerja sama dengan oknum-oknum matel yang mengandalkan cara-cara kekerasan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *