BEM UI Keluarkan Lima Pernyataan Sikap, Ini Isinya

ARY
BEM UI mengeluarkan pernyataan sikap terkait situasi nasional saat ini, Selasa (02/09/25). (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama aliansi BEM se-UI mengeluarkan lima pernyataan sikap tegas terkait situasi nasional yang belakangan ini menelan banyak korban jiwa.

Pernyataan itu dibacakan di Tugu Makara UI, seberang Fakultas Psikologi, Kota Depok, Selasa (02/09/2025).

Ketua BEM UI 2025, Zayyid Sulthan Rahman atau akrab disapa Atan, menyampaikan bahwa mahasiswa UI berduka atas jatuhnya korban dalam aksi-aksi yang terjadi.

“Tercatat sembilan rakyat indonesia, sembilan saudara kita, rekan seperjuangan kita, telah berpulang kembali ke sisi Yang Maha Esa, di antaranya Affan Kurniawan, Sarinawati, Saiful Akbar, Muhammad Akbar Basri, Rusdamiansyah, Rheza Sendy Pratama, Sumari, Andika Lutfi Falah, Iko Juliant Junior, serta ratusan korban luka lainnya,” ujar Atan.

Mahasiswa UI menilai tindakan aparat yang melakukan penyerangan di Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan sebagai bentuk represif yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Tuntutan Pertanggungjawaban Pemerintah

Dalam pernyataan pertama, BEM se-UI menuntut Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, DPR RI, TNI, Polri, hingga elite politik lainnya bertanggung jawab atas kebijakan dan pernyataan yang dianggap sewenang-wenang.

“Hingga hari ini, kami belum mendengar adanya permintaan maaf yang tulus maupun komitmen yang kuat untuk memperbaiki keadaan,” ucap salah satu perwakilan mahasiswa.

Mahasiswa juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo terkait dugaan makar yang dinilai harus dibuktikan dengan investigasi yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Pada poin kedua, mahasiswa menuntut pembebasan seluruh massa aksi yang masih ditahan.

Mereka mengecam tindakan represif aparat yang melakukan penangkapan sewenang-wenang, pemukulan, hingga dugaan penyiksaan.

Menurut mahasiswa, tindakan semacam itu melanggar aturan hukum yang berlaku dan tidak sejalan dengan prinsip negara demokratis.

Penolakan Pembungkaman Informasi

Poin ketiga dalam pernyataan sikap menyoroti Surat KPI Nomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang dianggap sebagai upaya pembungkaman informasi.

“Bentuk pembungkaman sistematis ini tampak jelas melalui pembatasan liputan serta pelumpuhan fitur siaran langsung di platform digital untuk membungkam suara rakyat,” jelasnya.

BEM se-UI menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran adalah hal fundamental dalam sistem demokrasi.

Dalam poin keempat, mahasiswa UI melalui Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia menegaskan komitmen untuk terus mengawal dan menyebarkan informasi yang objektif serta menolak segala bentuk disinformasi maupun propaganda.

Mereka menekankan pentingnya menghindari provokasi yang bisa memicu kekerasan, destruksi, maupun tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Poin kelima berisi ajakan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga solidaritas dan tidak terprovokasi.

“Sesungguhnya mahasiswa adalah pemuda-pemudi yang memiliki keyakinan kepada kebenaran dan telah tercerahkan pemikirannya, serta
diteguhkan hatinya saat mereka berdiri di hadapan kezaliman.”

Mahasiswa UI mengingatkan pentingnya gerakan #WargaJagaWarga untuk menghindari adu domba dan serangan terhadap kelompok minoritas.

Aksi Simbolik di Tugu Makara UI

Selain pembacaan pernyataan sikap, aksi mahasiswa UI juga disertai dengan pembentangan bendera bergambar One Piece yang menutupi Tugu Makara UI.

Tindakan ini menjadi simbol perlawanan sekaligus kreativitas mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi.

Dengan lantang, mahasiswa UI menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata untuk kampus.

Melainkan demi masa depan bangsa yang lebih demokratis, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *