BI Resmi Tarik Sejumlah Pecahan Rupiah, Ini Jadwal Penukarannya

Gedung Bank Indonesia (foto: bi.go.id)

adainfo.id – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa beberapa pecahan uang rupiah, baik kertas maupun logam, telah resmi dicabut dari peredaran.

Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari manajemen peredaran uang nasional dan upaya menjaga kualitas uang yang beredar.

BI memberikan waktu hingga 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa proses penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah masa tenggang penukaran berakhir, masyarakat tidak lagi bisa menukarkan uang yang sudah dicabut.

“Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali,” kata Erwin.

Aturan Penukaran Uang Rusak dan Lusuh

BI juga menjelaskan mekanisme penukaran untuk uang lusuh, cacat, atau rusak. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Sedangkan untuk uang logam, terdapat dua aturan penting yang harus diperhatikan masyarakat.

Pertama, jika fisik uang logam masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat dikenali, maka BI akan mengganti sesuai nilai nominal.

Kedua, apabila fisik uang logam hanya tersisa setengah atau bahkan kurang dari ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak akan mendapat penggantian.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan proses penukaran berlangsung transparan, adil, dan tidak disalahgunakan.

Daftar Uang Kertas yang Dicabut dari Peredaran

Beberapa pecahan rupiah kertas telah resmi dicabut sejak tahun 1990-an hingga yang terbaru.

Salah satunya adalah pecahan Rp100 tahun emisi 1984 yang ditarik sejak 25 September 1995.

Masyarakat masih memiliki kesempatan hingga 24 September 2028 untuk melakukan penukaran di Kantor Pusat BI Jakarta.

Selain itu, pecahan Rp10.000 tahun emisi 1985, Rp5.000 tahun emisi 1986, Rp1.000 tahun emisi 1987, dan Rp500 tahun emisi 1988 juga sudah lama ditarik, namun masyarakat masih bisa menukarkan di kantor pusat BI sampai 2028.

Sementara itu, uang pecahan kecil dari seri Dwikora tahun 1964 dengan nilai Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50 ditarik sejak 1996, dan masa penukarannya berlaku hingga 14 November 2029.

Uang kertas terbaru yang ditarik antara lain pecahan Rp500 tahun emisi 1991, Rp500 tahun emisi 1997, serta Rp1.000 tahun emisi 1993 yang resmi dicabut pada 1 Desember 2023. Uang tersebut bisa ditukar hingga 1 Desember 2033.

Uang Logam yang Dicabut dan Masa Penukaran

Tidak hanya uang kertas, BI juga menarik sejumlah uang logam lama dari peredaran.

Beberapa di antaranya adalah pecahan Rp2 tahun emisi 1970, Rp10 tahun emisi 1971, Rp10 tahun emisi 1974, serta Rp10 tahun emisi 1979.

Seluruh pecahan tersebut ditarik sejak 15 November 1996, dan masih dapat ditukar hingga 14 November 2029.

Selain uang logam umum, terdapat pula Uang Rupiah Khusus (URK) yang diterbitkan sebagai seri peringatan.

Misalnya, URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 dengan berbagai pecahan mulai dari Rp200 hingga Rp25.000.

Uang ini telah dicabut sejak 30 Agustus 2021, dan masih bisa ditukar sampai 29 Agustus 2031.

Ada juga URK Seri Cagar Alam tahun emisi 1974 hingga 1987, serta URK Seri Save The Children tahun 1990 dan URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 yang memiliki nilai nominal mulai dari Rp10.000 hingga Rp750.000. Semua seri ini memiliki batas waktu penukaran sampai 29 Agustus 2031.

Yang paling baru, URK Seri For The Children of The World tahun emisi 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 ditarik mulai 31 Januari 2025, dengan masa penukaran sampai 31 Januari 2035.

Proses Penukaran Uang Lama di Bank Indonesia

Masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah lama bisa langsung mendatangi kantor perwakilan BI atau bank umum di seluruh Indonesia.

Namun, perlu diperhatikan bahwa penukaran di kantor perwakilan BI dalam negeri memiliki jangka waktu lebih pendek dibandingkan kantor pusat BI Jakarta.

Contohnya, pecahan Rp100 tahun emisi 1984 yang dicabut pada 1995 hanya bisa ditukar di kantor perwakilan BI dalam negeri sampai 1998, sementara di kantor pusat BI masih berlaku hingga 2028.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali daftar uang yang ditarik agar tidak melewati batas waktu penukaran.

Edukasi Publik dan Kesadaran Kolektif

Bank Indonesia menegaskan bahwa kebijakan penarikan uang rupiah lama bukan hanya untuk menjaga kualitas uang yang beredar, tetapi juga sebagai upaya menciptakan sistem pembayaran yang efisien.

Penarikan ini mendorong masyarakat agar terbiasa menggunakan uang yang lebih baru dengan fitur keamanan yang lebih lengkap.

Selain itu, BI berharap masyarakat tidak hanya menyimpan uang lama sebagai koleksi tanpa memperhatikan masa berlaku penukaran.

Apalagi, sebagian besar uang rupiah khusus memiliki nilai nominal tinggi, sehingga jika dibiarkan bisa menimbulkan kerugian.

Dengan adanya informasi yang terbuka ini, masyarakat diharapkan segera melakukan langkah antisipasi, baik dengan menukar uang lama yang masih dimiliki atau menyimpan dengan catatan bahwa uang tersebut tidak lagi bernilai sebagai alat pembayaran setelah batas waktu penukaran berakhir.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *