Biaya Perpanjang SIM, Ini Lokasi dan Jadwal di Kota Depok Sabtu 9 Februari 2025

YAD

Adainfo.id – Biaya perpanjang SIM. Bagi warga Kota Depok, Jawa Barat, yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, layanan SIM Keliling kembali hadir pada Sabtu, 9 Februari 2025

Berdasarkan informasi dari laman resmi Satlantas Polres Metro Depok, berikut adalah lokasi dan jadwal pelayanan SIM Keliling untuk hari ini:

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Depok

 

  1. Margo City
    • Alamat: Jalan Margonda Raya, Kota Depok
    • Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
  2. Pos Lantas Bambu Kuning
    • Alamat: Jalan Kampung Sawah, Bojonggede
    • Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB

Informasi Penting Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling di Kota Depok hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan ini wajib dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.

Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-

Harap diingat, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM A atau C, berikut dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan:

  1. Asli dan Fotokopi KTPyang masih berlaku sebanyak 2 lembar.
  2. Asli dan Fotokopi SIM lamayang akan diperpanjang.
  3. Surat Keterangan Sehatdari dokter yang berwenang.
  4. Tes Psikologi SIM, yang wajib diikuti oleh pemohon.

Pentingnya Memiliki SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Pengendara yang tidak memiliki SIM atau mengemudi dengan SIM yang tidak sesuai akan dikenai sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *