Biaya Perpanjang SIM, Ini Lokasi dan Jadwal di Kota Depok Sabtu 9 Februari 2025
Adainfo.id – Biaya perpanjang SIM. Bagi warga Kota Depok, Jawa Barat, yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, layanan SIM Keliling kembali hadir pada Sabtu, 9 Februari 2025
Berdasarkan informasi dari laman resmi Satlantas Polres Metro Depok, berikut adalah lokasi dan jadwal pelayanan SIM Keliling untuk hari ini:
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Depok
- Margo City
- Alamat: Jalan Margonda Raya, Kota Depok
- Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
- Pos Lantas Bambu Kuning
- Alamat: Jalan Kampung Sawah, Bojonggede
- Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
Informasi Penting Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling di Kota Depok hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan ini wajib dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-
Harap diingat, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau C, berikut dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan:
- Asli dan Fotokopi KTPyang masih berlaku sebanyak 2 lembar.
- Asli dan Fotokopi SIM lamayang akan diperpanjang.
- Surat Keterangan Sehatdari dokter yang berwenang.
- Tes Psikologi SIM, yang wajib diikuti oleh pemohon.
Pentingnya Memiliki SIM
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Pengendara yang tidak memiliki SIM atau mengemudi dengan SIM yang tidak sesuai akan dikenai sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.