Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Layanan SIM Keliling Depok

YAD

Adainfo.id – Ini biaya perpanjang SIM A dan C. Bagi warga Kota Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C, layanan SIM Keliling tersedia hari ini, Kamis, 13 Februari 2025, di tiga lokasi strategis.

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Depok

Menurut jadwal yang dirilis oleh Satlantas Polres Metro Depok, berikut adalah tiga lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Kota Depok pada 13 Februari 2025:

  1. Pos Lantas Bambu Kuning
    • Alamat: Jl. Raya Bambu Kuning, Bojonggede
    • Jam Operasional: 08.00 – 15.00 WIB
    • Pendaftaran Ditutup: 14.00 WIB
  2. Trans Studio Mall Cibubur
    • Alamat: Jl. Raya Transyogi
    • Jam Operasional: 08.00 – 15.00 WIB
    • Pendaftaran Ditutup: 14.00 WIB
  3. Gerai SIM Mall Depok Town Square (Detos)
    • Alamat: Jl. Margonda Raya
    • Jam Operasional: 10.00 – 16.30 WIB
    • Pendaftaran Ditutup: 14.00 WIB

Setiap layanan SIM keliling hanya melayani maksimal 200 pemohon per hari. Jadi, pastikan Anda mendaftar lebih awal untuk mendapatkan kuota.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya yang perlu Anda siapkan:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Selain biaya perpanjangan, Anda juga perlu membayar biaya tambahan untuk:

  1. Cek Kesehatan: Rp 50.000 – Rp 60.000 (tergantung lokasi).
  2. Tes Psikologi: Rp 50.000 – Rp 60.000 (tergantung lokasi).
  3. Asuransi (opsional): Rp 50.000 – Rp 60.000 (tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja).

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Berikut dokumen yang perlu dibawa untuk memperpanjang SIM A atau SIM C:

  1. Fotokopi KTPyang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM lamadan SIM asli.
  3. Bukti cek kesehatan.
  4. Bukti tes psikologi.

Cara Mendapatkan Layanan SIM Keliling

Untuk mempermudah proses, pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan datang lebih awal ke lokasi layanan SIM keliling.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang belum habis masa berlakunya. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda harus membuat SIM baru di kantor Satpas.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *