BK DPRD Depok Nyatakan Kasus TR Masuk Sanksi Sedang, Tunggu Sikap PKB
adainfo.id – Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok berinisial TR terus berlanjut.
Wakil Badan Kehormatan (BK) DPRD Depok, H. Turiman, akhirnya buka suara untuk meluruskan polemik yang mencuat ke publik.
Dalam jumpa pers di ruang BKD DPRD Kota Depok, Kamis (30/12/2025), Turiman menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap sanksi sedang, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai pengusung TR.
“Ini bukan lagi kewenangan kami. Jenis sanksi sedang akan diputuskan oleh partai politik. Karena dalam kategori sanksi sedang terdapat unsur pelanggaran hukum,” tegas Turiman di hadapan awak media.
Klarifikasi Dihadiri Ketua YLBH GBN dan Aktivis Hukum
Klarifikasi yang disampaikan BK DPRD Depok kali ini menjadi penting, karena turut dihadiri Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gema Bersatu Nusantara (YLBH GBN), Ramuddin Bagariang dan aktivis hukum Hotman Samosir yang sebelumnya telah menyurati BK DPRD Kota Depok terkait laporan pengusaha terhadap TR.
Turiman menjelaskan, jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum akan mengambil alih prosesnya.
“Jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka penegak hukumlah yang akan menindaklanjuti. BK akan menyesuaikan sanksi apabila sudah ada ketetapan hukum yang berlaku,” tambahnya.
BK Siap Jatuhkan Sanksi Berat Jika TR Jadi Terdakwa
Ketika ditanya soal kemungkinan TR ditetapkan sebagai terdakwa, Turiman menegaskan bahwa BK DPRD tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat.
“Sanksi berat berupa rekomendasi kepada pimpinan DPRD agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dan tidak menerima tunjangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika proses hukum berlanjut hingga memperoleh ketetapan hukum tetap (inkrah), BK akan merekomendasikan pemberhentian TR sebagai anggota DPRD Kota Depok.
“Ada tiga tahapan lagi yang harus dilalui. Saat ini kami belum bisa merekomendasikan pemberhentian karena statusnya masih terindikasi. Namun jika sudah ada surat penetapan terdakwa, kami akan menerbitkan sanksi berat berupa penonaktifan dan penangguhan tunjangan,” tegas Turiman.
Untuk saat ini, BK DPRD Depok telah merekomendasikan pemindahan TR dari alat kelengkapan DPRD, sesuai dengan kategori sanksi sedang yang masih dalam tahap indikasi pelanggaran hukum.
“Jika sanksi sedang, maka rekomendasinya adalah pemindahan dari alat kelengkapan DPRD,” pungkas Turiman.
Respons YLBH GBN: Akan Surati DPRD Depok Kembali
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua Umum YLBH GBN Ramuddin Bagariang menyatakan pihaknya akan menelaah hasil pertemuan sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami akan menyikapi klarifikasi yang telah disampaikan oleh BK DPRD Kota Depok melalui H. Turiman. Setelah ini kami akan mempelajari hasil pertemuan dan segera bersurat kembali ke DPRD Kota Depok,” ujar Ramuddin Bagariang, Kamis (30/12/2025).
Ramuddin menilai klarifikasi dari BK DPRD Depok penting untuk memastikan bahwa proses etik dan hukum terhadap anggota DPRD berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


 
											 
											
 
							    					
 
							    					



 
											

 
											
 
								            											
																					 
								            										 
								            										 
								            										 
								            										