BKD Depok Pasang Plang di Aset Penunggak Pajak

ARY
Ilustrasi BKD Kota Depok pasangi plang terhadap penunggak pajak. (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)

adainfo.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengambil langkah tegas terhadap penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sepanjang tahun 2024, BKD telah memasang 15 plang peringatan di aset milik Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.

“Tugas kami memastikan pelaku usaha menunaikan kewajiban dalam membayar pajak,” ucap Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, Selasa (5/2/2025).

“Sebagai bentuk peringatan keras, kami pasang plang penanda terhadap WP yang masih menunggak,” sambung Wahid.

Potensi Pajak Belasan Miliar dari Penunggak PBB-P2

Dari 15 Wajib Pajak yang menjadi sasaran, BKD Kota Depok mencatat adanya potensi pajak yang belum tertagih mencapai belasan miliar rupiah.

“Nilai pokok piutang rata-rata di atas Rp120 juta per WP. Itu belum termasuk denda keterlambatan. Jadi, potensi penerimaannya cukup besar dan signifikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Wahid.

Tahapan Sebelum Pemasangan Plang: Upaya Penagihan Bertahap

Sebelum mengambil langkah pemasangan plang, BKD Kota Depok telah melalui serangkaian prosedur penagihan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada WP untuk melunasi tunggakan secara sukarela.

Sebelum plang tersebut dipasang, lanjutnya, terdapat langkah-langkah  dari BKD.

Salah satunya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“SPPT ini di terbitkan agar pelaku WP membayar. Kalau belum bayar juga, kami terbitkan surat penagihan. Bila WP tak merespons setelah beberapa kali surat penagihan itu di terbitkan, kami akan segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, agar ada proses pemanggilan,” bebernya.

“Biasanya plang yang di pasang adalah WP yang telah melewati tahap itu, dan belum juga memenuhi kewajibannya. Yang pasti mereka itu telah menunggak pajak lebih dari dua tahun,” tegasnya.

Belum Sampai Tahap Penyitaan Aset

Meskipun langkah tegas sudah di ambil dengan pemasangan plang, BKD Kota Depok menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada proses penyitaan aset milik WP yang menunggak.

“Saat ini kami belum sampai pada tahap penyitaan karena beberapa WP sudah menunjukkan itikad baik dengan mencicil tunggakan pajak mereka,” jelas Wahid.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *