Boleh Buka pada Siang Hari Saat Ramadan, Pemkot Depok Imbau Warung Makan Pasang Tirai
adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satpol PP memastikan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama sekaligus menjaga keseimbangan aktivitas ekonomi masyarakat di tengah pelaksanaan ibadah puasa.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyampaikan bahwa pemilik warung tetap diperkenankan membuka usaha, namun diminta memasang penutup atau tirai sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang menjalankan ibadah puasa.
“Hanya ditutup pakai tirai saja, silahkan untuk membuka tapi tutupi pakai penghalang,” ucap Dede, Rabu (18/02/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan umum yang diterbitkan menjelang Ramadan 2026, seiring upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban dan kenyamanan publik tanpa menghambat roda perekonomian warga.
Toleransi dan Penghormatan Antarwarga
Keputusan memperbolehkan warung makan tetap buka di siang hari selama Ramadan dinilai sebagai langkah moderat.
Pemerintah menyadari bahwa tidak seluruh warga Depok beragama Islam atau menjalankan ibadah puasa.
Seorang warga, Wiki (28), menilai kebijakan tersebut mencerminkan sikap toleran pemerintah daerah dalam menyikapi keberagaman masyarakat.
“Ya yang terpenting itu kita saling menghormati saja dalam menjalankan ibadah puasa ini,” tutur Wiki.
Menurut Wiki, ibadah puasa merupakan bentuk relasi personal antara seorang hamba dengan Tuhannya.
Oleh karena itu, Wiki menilai kurang tepat apabila keberadaan warung makan yang tetap buka dijadikan persoalan.
“Pada intinya yang puasa ya tetap menjalankan puasa, untuk yang tidak puasa saling menghormati saja,” terang Wiki.
Pandangan tersebut menggambarkan dinamika sosial di Depok yang heterogen.
Pemerintah daerah berupaya menjaga harmoni sosial dengan tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi warga tanpa mengabaikan sensitivitas bulan suci.
Regulasi Ketertiban Selama Ramadan
Selain mengatur operasional warung makan, Pemkot Depok juga menerbitkan kebijakan larangan sahur on the road selama Ramadan 2026.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi dalam jumpa pers di Balai Kota Depok.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan bahwa larangan tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
“Dengan ini, Wali Kota Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat sebagai berikut. Pertama, pada seluruh warga masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat,” tutur Chandra.
Larangan ini diterbitkan berdasarkan evaluasi pelaksanaan Ramadan pada tahun-tahun sebelumnya.
Di mana kegiatan sahur keliling kerap memicu gangguan lalu lintas hingga potensi gesekan antar kelompok.
Sahur Tetap Bisa di Lingkungan Masing-Masing
Meski melarang sahur on the road, pemerintah daerah tetap mempersilakan warga menggelar sahur bersama di lingkungan terbatas.
“Kedua, masyarakat tetap dapat melaksanakan sahur bersama di lingkungan masing-masing, seperti di rumah, masjid, musala, atau lokasi lain yang telah mengantongi izin dari pihak berwenang,” beber Chandra.
Pemerintah juga membuka ruang bagi komunitas dan organisasi untuk melaksanakan kegiatan sosial selama Ramadan, dengan catatan tetap menjaga ketertiban.
“Tiga, bagi komunitas, organisasi atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial di bulan Ramadan agar mengutamakan kegiatan yang bersifat dan berdampak positif. Seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku,” papar Chandra.
Kebijakan ini menunjukkan pendekatan persuasif pemerintah, yakni membatasi potensi gangguan tanpa mematikan semangat kebersamaan dan solidaritas sosial yang identik dengan bulan Ramadan.
Peran Orang Tua dan Aparat Keamanan
Dalam kesempatan yang sama, Chandra juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak selama Ramadan.
“Keempat untuk seluruh orang tua diharapkan untuk mengawasi dan membimbing putra-putrinya. Agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap Chandra.
Langkah preventif ini diperkuat dengan keterlibatan aparat gabungan dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Lima, aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Chandra.
Pemerintah menegaskan tidak akan ragu melakukan pembubaran apabila masih ditemukan arak-arakan sahur on the road yang melanggar imbauan.
“Jadi nanti kalau ada iring-iringan, arak-arakan sahur on the road jangan marah kalau diberhentiin, dibubarkan oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP. Jadi nanti kalau ada arak-arakan, sahur on the road jangan marah, jangan tersinggung, jangan komplain kalau diberhentikan oleh aparat keamanan, baik dari pihak kepolisian, dari TNI juga, dan Satpol PP kita, karena ini kita sudah mengeluarkan imbauan seperti ini,” tutur Chandra.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kebijakan ini bersifat tegas dan akan dijalankan secara konsisten demi menjaga kondusivitas wilayah.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Ibadah
Kebijakan memperbolehkan warung makan buka saat siang Ramadan dengan syarat memasang tirai dinilai sebagai kompromi yang mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial.
Pelaku usaha kecil tetap dapat menjalankan aktivitasnya, sementara warga yang berpuasa tetap merasa dihormati.
Pendekatan ini juga mencerminkan prinsip moderasi beragama yang mengedepankan toleransi dan saling menghormati di ruang publik.
Dengan populasi yang majemuk, kebijakan serupa dinilai relevan untuk menjaga stabilitas sosial.
Di sisi lain, larangan sahur on the road memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
Aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga dibatasi tanpa menghilangkan esensi ibadah dan kebersamaan Ramadan.
Chandra turut menyampaikan pesan dari Wali Kota Depok kepada masyarakat.
“Atas nama Wali Kota Depok Supian Suri. Kami juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah Ramadan bagi yang melaksanakan. Semoga Allah SWT meridhoi segala amal ibadah kita di bulan suci Ramadan ini. Mohon maaf lahir dan batin, semoga kita memasuki bulan suci Ramadan dengan penuh persiapan dalam beribadah,” pungkas Chandra.
Dengan kombinasi kebijakan toleransi bagi pelaku usaha dan penegakan ketertiban publik, Ramadan 2026 di Kota Depok diharapkan berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan saling menghormati antarwarga.











