Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 22 Orang Diciduk Bareskrim Polri
adainfo.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang berafiliasi dengan server luar negeri.
Aksi penangkapan dilakukan secara serentak di empat kota besar Indonesia pada 13 Juni 2025, dengan total 22 tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, dalam Program Asta Cita ke-7.
Salah satu poin utamanya adalah pemberantasan praktik perjudian online yang dianggap meresahkan masyarakat luas.
“Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat,” tegas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip Jumat (18/7/2025).
Empat Kota Jadi Sasaran Operasi
Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit III Jatanras Dittipidum. Aksi ini berlangsung serentak di empat kota besar, yakni Kabupaten Bogor, Jawa Barat di Perumahan Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Blok CF 3 No. 3.
Lalu, Kota Bekasi, Jawa Barat pada dua rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Jatirahayu.
Kemudian, Kabupaten Tangerang, Banten di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Blok BC 3 No. 11 dan Blok BC 2 No. 12.m dan Kota Denpasar, Bali.
Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan
Dari operasi ini, aparat berhasil mengamankan 22 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari operator, pengelola server, hingga admin keuangan.
Identitas mereka di antaranya berinisial RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.
Beberapa tersangka merupakan pengelola situs judi aktif seperti tanjung899 dan akasia899.
Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan mencakup handphone 354 unit, komputer (CPU) 23 set, laptop 8 unit, flashdisk 9 buah.
Selanjutnya, router WiFi 11 unit, mobil 1 unit, kartu Perdana (berbagai provider) 2.648 kartu, buku tabungan 5 buku, kartu ATM 18 kartu, dan modem 1 unit.
Modus Operandi dan Teknologi yang Digunakan
Modus operandi jaringan ini cukup canggih dan sistematis. Jaringan dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja.
Di Indonesia, mereka menggunakan ribuan kartu perdana yang telah teregistrasi untuk membuat akun WhatsApp baru setiap hari.
Akun-akun ini dipakai untuk menyebarkan pesan promosi judi secara massal ke jutaan nomor secara otomatis.
Para operator dapat membuat hingga 500 akun WhatsApp dalam sehari. Promosi dilakukan melalui pesan broadcast yang berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, serta iming-iming kemenangan dan penarikan cepat (withdraw).
Komunikasi internal dilakukan menggunakan grup Telegram dan WhatsApp, memudahkan koordinasi dan pembagian data nomor target.
“Hasil kejahatan ini disamarkan lewat rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Pasal Hukum yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat terkait perjudian dan pencucian uang di antaranya Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Kemudian, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 (ITE), ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU), ancaman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.