BPN Depok Siap Eksekusi 850 Sertifikat Tanah PTSL Tahun 2025

AG
Humas BPN Kota Depok saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025). (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok menargetkan penyelesaian 850 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2025.

Program ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang terus digencarkan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara merata dan menyeluruh.

Kepada awak media, Humas BPN Kota Depok, Danu Hermawan Hanafiah, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah melalui program PTSL tahun ini akan difokuskan di empat kecamatan yang mencakup tujuh kelurahan, yaitu; Kelurahan Grogol, Kelurahan Krukut, Kelurahan Limo, Kelurahan Ratu Jaya, Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Kalibaru, dan Kelurahan Duren Mekar

“Tahun ini target kita adalah menyelesaikan 850 sertifikat. Meskipun sebelumnya kita sempat melakukan open pen loc (penetapan lokasi) di seluruh wilayah Depok, namun karena keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat, maka yang bisa kita akomodasi hanya 850 bidang,” ungkap Danu saat ditemui di Kantor BPN Kota Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kamis (10/7/2025).

PTSL: Jawaban atas Kebutuhan Legalitas Tanah Warga

Program PTSL yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat. Sertifikat tanah resmi sangat penting sebagai jaminan kepastian hukum dan alat bukti kepemilikan sah atas tanah yang dimiliki warga.

Dengan PTSL, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanpa biaya tinggi, karena dibiayai oleh negara melalui Dana APBN.

BPN Kota Depok juga telah melakukan berbagai tahapan awal pelaksanaan PTSL, termasuk proses penetapan lokasi, sebelum nantinya dilanjutkan oleh satuan tugas (satgas) lapangan dan terakhir diproses oleh Kantor Pertanahan.

beberapa tahapan yang akan dilaksanakan oleh BPN dalam program PTSL diantaranya;

  1. Penetapan Lokasi (Pen Loc) wilayah target sertifikasi
  2. Sosialisasi dan Pendataan melalui kelurahan dan RT/RW setempat
  3. Pengumpulan Berkas
  4. Verifikasi dan Pengukuran
  5. Penerbitan Sertifikat

BPN Imbauan Warga Untuk Segera Berkoordinasi dengan Kelurahan

Danu juga mengimbau agar masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL ini segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan masing-masing. Hal ini penting agar proses verifikasi dokumen dan pendataan tanah bisa dilakukan secara lebih cepat dan tepat.

“Kami harap masyarakat bisa segera mendata dan memverifikasi bidang tanahnya ke kelurahan. Setelah itu baru bisa diproses dan dibawa ke kantor BPN,” pungkasnya.

Adapun persyaratan umum untuk mengikuti PTSL diantaranya:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • SPPT PBB terakhir
  • Surat keterangan tanah (Letter C/Segel/Perjanjian Jual Beli)
  • Tidak dalam sengketa
  • Luas tanah sesuai batas wajar

Kesuksesan program ini tentu membutuhkan kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah, kelurahan, RT/RW, serta masyarakat. PTSL bukan hanya sekadar program administrasi tanah, melainkan langkah nyata mengurangi konflik lahan, memperkuat ekonomi masyarakat, dan menciptakan tata ruang yang tertib dan legal.

Dengan dukungan dari seluruh pihak, target penyelesaian 850 sertifikat tanah di Depok tahun ini diharapkan dapat tercapai tepat waktu dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang selama ini belum memiliki legalitas tanah.

Program ini bukan hanya memudahkan proses administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian penting dari transformasi tata kelola pertanahan nasional yang lebih modern dan pro-rakyat.

Masyarakat di tujuh kelurahan yang masuk dalam kuota 2025 sangat disarankan untuk segera menghubungi kelurahan masing-masing agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL.

 

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *