Bukan Libur Nasional, SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama

ARY
Ilustrasi SKB 3 Menteri telah mengeluarkan putusan bahwa 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. (Foto: Unsplash/Kelly Sikkema)

adainfo.id – Masyarakat Indonesia akhirnya mendapatkan kepastian terkait status libur pada tanggal 18 Agustus 2025.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah resmi menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama, bukan libur nasional.

Keputusan itu tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada Kamis (7/8/2025).

Isi surat tersebut menambahkan 18 Agustus ke dalam daftar cuti bersama tahun 2025.

Awalnya Diumumkan Sebagai Libur Nasional

Sebelum SKB ini keluar, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sempat menyampaikan bahwa pemerintah akan menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Nomor 04/SP/VIII/Humas/2025, yang menyebut penetapan itu sebagai bentuk penghargaan terhadap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sebagai bentuk hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, guna memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas,” bunyi siaran pers Kementerian Sekretariat Negara.

Namun, setelah keputusan final SKB 3 Menteri diterbitkan, status 18 Agustus 2025 diputuskan bukan sebagai libur nasional, melainkan cuti bersama.

Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional

Meski sering dianggap sama, cuti bersama dan libur nasional memiliki perbedaan penting.

Untuk libur nasional yaitu hari libur yang ditetapkan pemerintah dan berlaku untuk seluruh instansi, baik pemerintahan maupun swasta.

Tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan, dan bersifat wajib dilaksanakan.

Sementara itu, cuti bersama adalah hari libur yang sifatnya tidak wajib bagi perusahaan swasta.

Jika karyawan libur pada cuti bersama, maka jatah cuti tahunan akan berkurang. Biasanya ASN, sekolah, dan sebagian instansi libur pada hari ini.

Dampak Bagi Masyarakat dan Perusahaan

Dengan keputusan ini, masyarakat tetap dapat memanfaatkan tanggal 18 Agustus 2025 untuk kegiatan pasca-Hari Kemerdekaan.

Namun, bagi perusahaan swasta, penerapan cuti bersama disesuaikan dengan kebijakan masing-masing.

Bagi ASN dan pelajar, umumnya cuti bersama otomatis diliburkan. Sementara pekerja sektor swasta perlu memastikan kebijakan perusahaan terkait cuti bersama ini.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *