Bukan Mabuk, Kecelakaan di Citayam Depok Ternyata Disebabkan Microsleep
adainfo.id – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Mazda dengan nomor polisi B 1739 SMT yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Citayam, Kota Depok, pada Rabu (04/02/2026) malam.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor yang ditumpangi dua orang dan sempat mengundang perhatian warga sekitar karena pengemudi mobil sempat diamuk massa di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa pengemudi mengalami micro sleep atau tertidur sejenak saat mengemudi.
Kondisi tersebut diduga menjadi penyebab utama kecelakaan yang berujung pada tabrakan dengan pengendara motor di ruas jalan tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap pengemudi mobil yang menabrak pengendara motor berboncengan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian serta kondisi pengemudi saat kecelakaan terjadi.
Menurut Made, saat peristiwa kecelakaan berlangsung, pengemudi didapati mengalami microsleep sehingga kehilangan konsentrasi ketika melintasi Jalan Raya Citayam.
“Pengemudi mobil tersebut mengalami ngantuk ataupun kurang konsentrasi, sehingga dia menabrak jembatan dan pengendara motor,” tutur Made, Kamis (05/02/2026).
Tes Urine Pastikan Pengemudi Tidak Mabuk
Made menuturkan bahwa sebelum menyimpulkan penyebab kecelakaan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan.
Termasuk pengecekan melalui tes urine terhadap pengemudi mobil Mazda tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah pengemudi berada dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.
Dari hasil tes yang dilakukan, polisi tidak menemukan adanya indikasi pengemudi mengonsumsi alkohol maupun narkotika saat kejadian berlangsung.
“Memang tidak terbukti jika pengemudi tersebut mabuk,” paparnya.
Polres Metro Depok masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi mobil tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian kejadian sebelum dan sesudah kecelakaan.
Untuk sementara, kepolisian menjerat pengemudi dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sementara di duga Pasal 310 ayat 2, UU RI no 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.
Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sempat Diamuk Massa di Lokasi Kejadian
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah beredar dugaan bahwa pengemudi berinisial AGP (29) mengemudi dalam kondisi mabuk.
Dugaan tersebut muncul karena pengemudi sempat melarikan diri usai menabrak pengendara motor, sehingga memicu kemarahan warga sekitar.
Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian tersebut kemudian menghentikan mobil pengemudi setelah kendaraan menabrak tembok dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Kecelakaan bermula ketika pengemudi mobil Mazda melaju dari arah Depok menuju Citayam.
Saat mendekati jembatan di sekitar Gang Nyamuk, pengemudi diduga mulai kehilangan konsentrasi akibat microsleep.
Saat kondisi tersebut terjadi, kendaraan bergerak ke sisi kiri jalan dan membentur tepi jembatan yang berada di lokasi tersebut.
Made menjelaskan bahwa setelah membentur jembatan, pengemudi tidak langsung menghentikan kendaraannya.
Sebaliknya, mobil justru kembali melaju dengan kecepatan tertentu dan memasuki jalur berlawanan arah.
“Pengemudi awalnya menabrak jembatan di sekitar Gang Nyamuk,” bebernya.
Setelah itu, mobil kembali menabrak pengendara sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, yakni dari Citayam menuju Depok.
Tabrakan tersebut menyebabkan pengendara motor dan penumpangnya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Pengemudi Sempat Kabur hingga Menabrak Tembok
Bukannya berhenti setelah tabrakan kedua, pengemudi mobil Mazda tersebut kembali melarikan diri.
Aksi tersebut semakin memicu emosi warga yang menyaksikan kejadian di lokasi.
Pelarian pengemudi akhirnya terhenti setelah mobil menabrak tembok dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Pada titik inilah warga mendekati mobil dan meluapkan amarahnya kepada pengemudi.
“Insiden itu mengakibatkan kerusakan ringan pada kedua kendaraan, baik di bagian depan maupun belakang,” ucapnya.
Kerusakan terlihat pada bagian depan mobil akibat benturan dengan jembatan dan tembok, sementara sepeda motor mengalami kerusakan akibat tabrakan langsung dengan kendaraan roda empat tersebut.
Aksi melarikan diri pengemudi AGP membuat warga di sekitar lokasi kejadian merasa geram.
Saat mobil berhenti setelah menabrak tembok, sejumlah warga langsung mendekati kendaraan dan meluapkan emosi mereka. Beruntung, situasi tersebut tidak berkembang menjadi lebih serius.
Warga lain serta aparat yang datang ke lokasi berhasil meredam amarah massa dan melerai kerumunan sehingga tidak terjadi tindakan kekerasan yang lebih parah.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor yang ditabrak mobil itu mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Polisi belum merinci tingkat keparahan luka yang dialami korban, namun memastikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan.
“Untuk pengendara motor yang ditabrak pengemudi tersebut mengalami luka,” paparnya.











