Cara Perpanjang SIM Secara Online Lengkap di Aplikasi
Adainfo.id – Berikut cara perpanjang SIM secara online. Jika Anda tidak sempat mengunjungi layanan SIM Keliling, kini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini dirancang oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui PlayStore (untuk pengguna Android) dan hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A, C, C1, dan C2.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- SIM lama.
- E-KTP.
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
- Hasil tes psikologi.
- Pasfoto(bukan selfie) dengan latar belakang biru.
- Foto tanda tangandi atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
*Catatan: Pastikan semua dokumen dalam kondisi jelas dan tidak buram untuk menghindari penolakan dari Satpas.
Cara Perpanjang SIM Online melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Jika seluruh dokumen telah disiapkan, berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh dan Registrasi Aplikasi
- Unduh Digital Korlantas Polridi PlayStore.
- Registrasi dengan mengisi nomor handphone Anda.
- Masukkan kode OTP yang diterima via SMS, buat PIN, dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi Profil
- Isi data di menu “Profile” dengan nomor NIK, nama, dan email.
- Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan.
- Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness(swafoto real-time).
- Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
- Tes Rikkes jasmani dapat dilakukan di id.
- Tes psikologi dilakukan melalui eppsi.id. Kedua platform ini dapat diakses melalui browser di smartphone Anda.
- Ajukan Perpanjangan SIM
- Pilih menu SIM, lalu klik Perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen pendukung (E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, dan pasfoto).
- Pilih Satpas penerbit dan masukkan nomor rekening Anda (untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak).
- Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan
- Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia atau pengambilan langsung di Satpas.
- Jika memilih pengiriman, masukkan alamat lengkap Anda.
- Lakukan Pembayaran
- Pilih metode pembayaran melalui virtual account BNI.
- Klik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran sesuai tagihan.
- Cek Status Transaksi
- Periksa menu transaksi secara berkala untuk melihat status permohonan.
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan di aplikasi.
Setelah semua selesai, SIM baru Anda akan terdigitalisasi di aplikasi setelah menekan tombol “Perbarui”.
Biaya Perpanjangan SIM Online
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi:
- Tes Rikkes Jasmani: Rp 50.000
- Tes Psikologi: Rp 60.000
Keuntungan Perpanjangan SIM Online
Perpanjangan SIM secara online memberikan banyak keuntungan, di antaranya:
- Praktis dan efisien, tanpa perlu datang langsung ke Satpas atau layanan SIM Keliling.
- Proses transparanmelalui aplikasi.
Dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat rumah Anda.











