Cegah Konflik Pembangunan Gereja di Depok, Pengurus GBKP dan Warga Sudah Lakukan Dialog

ARY
Aksi penolakan warga atas rencana pembangunan gereja di lingkungan RW 03, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Sabtu (5/7/2025). (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok memfasilitasi forum dialog damai antara warga RW 03 Kalibaru dan panitia pembangunan Gereja GBKP Runggun Studio Alam.

Forum yang berlangsung pada Senin (7/7/2025) lalu itu dilakukan menyusul polemik perizinan dan proses pembangunan rumah ibadah yang menuai keberatan sebagian warga.

Pertemuan ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya meredam ketegangan sosial serta memastikan setiap proses perizinan berjalan dalam kerangka hukum dan prinsip transparansi.

Versi Berbeda Soal Dukungan dan Tanda Tangan

Ketua panitia pembangunan gereja, Zetplayer, menjelaskan bahwa proses pengurusan izin telah dilakukan sejak 2019.

Zetplayer menegaskan bahwa pihaknya sudah memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, termasuk dukungan dari lebih 60 warga sekitar dan 90 jemaat.

“Kami telah mengantongi dukungan lebih dari 60 warga dan 90 jemaat sebagaimana syarat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kami tempuh sesuai dengan prosedur dan dibantu oleh FKUB,” terang Zetplayer, dikutip Kamis (10/7/2025).

Namun pernyataan tersebut mendapat bantahan dari Wagino, Ketua RW 03 Kalibaru.

Wagino menilai proses tersebut minim komunikasi dan ditemukan indikasi kejanggalan.

“Kami menemukan beberapa kejanggalan, seperti tanda tangan warga yang sudah meninggal, dan sejumlah warga yang mengaku nggak pernah menandatangani,” ungkap Wagino.

Wagino menambahkan bahwa ada konflik batas jalan antara warga dengan gereja lain di lokasi yang sama, serta dugaan bahwa proses administrasi dilakukan tak transparan.

“Kami bukan menolak gereja, tapi menolak prosedur yang nggak akuntabel,” tegas Wagino.

Bakesbangpol: Tidak Ada Keputusan Sepihak

Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Bakesbangpol Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyampaikan bahwa Pemkot Depok tidak akan serta merta mengambil keputusan sepihak.

Pemerintah, kata Lienda, akan mendengarkan semua pihak dan memverifikasi kembali informasi yang muncul di masyarakat.

“Kami mencatat semua aspirasi, dan akan mendampingi proses penyelesaian sesuai koridor hukum,” ujar Lienda.

Pihaknya memastikan bahwa IMB yang diterbitkan telah melalui proses validasi administratif dan berdasarkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Jika sudah terbit IMB, artinya secara administratif sudah memenuhi syarat. Penerbitan izin pun dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan rekomendasi dari FKUB. Tetapi karena ini menyangkut sosial kemasyarakatan, kami tetap mendorong dialog dan musyawarah,” imbuh Lienda.

Proyek Ditunda Sementara, Kepercayaan Publik Jadi Kunci

Sebagai hasil dari forum tersebut, pemerintah memutuskan untuk menunda sementara pembangunan gereja, sembari memberikan ruang waktu bagi panitia untuk membangun ulang komunikasi dan membangkitkan kepercayaan masyarakat.

Lienda menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan rumah ibadah tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada penerimaan sosial yang memadai.

“Pembangunan gereja bisa tetap dilanjutkan jika seluruh persyaratan administratif dan sosial terpenuhi,” pungkas Lienda.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *