CFD Depok Akan Berjalan Kembali Usai Diliburkan saat Peringatan HUT ke-80 RI
adainfo.id – Pemerintah Kota Depok secara resmi mengumumkan bahwa kegiatan Car Free Day (CFD) yang rutin digelar setiap Minggu pagi akan diliburkan sementara pada 17 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) tingkat Kota Depok melalui surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia, Nuraeni Widayatti.
Keputusan peniadaan CFD ini diambil karena pada tanggal tersebut akan berlangsung Upacara Peringatan HUT ke-80 RI, yang dipusatkan di Lapangan Depok Open Space (DOS), tepat di kawasan Kantor Wali Kota Depok.
Upacara ini merupakan agenda nasional yang memerlukan kondisi lokasi dan sekitarnya tetap kondusif, aman, dan tertib.
Informasi Resmi dari Panitia HUT ke-80 RI Depok
Panitia juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh perangkat daerah, lembaga, dan instansi terkait, dengan permintaan agar turut menyampaikan informasi ini hingga ke level komunitas, RT/RW, dan elemen masyarakat lainnya.
“Kami memohon dukungan semua pihak untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat melalui berbagai saluran, agar pelaksanaan upacara bisa berlangsung tertib, lancar, dan khidmat,” kata Nuraeni Sabtu (2/8/2025).
CFD Akan Kembali Berjalan Usai 17 Agustus
Masyarakat tak perlu khawatir. CFD bukan dihapus, hanya dihentikan sementara untuk mendukung agenda nasional.
Panitia memastikan kegiatan Car Free Day akan kembali berjalan normal pada Minggu berikutnya setelah 17 Agustus 2025.
“CFD akan kembali berjalan seperti biasa setelah peringatan 17 Agustus. Ini hanya penyesuaian sementara demi menghormati dan menyukseskan perayaan nasional yang penting ini,” jelas Nuraeni.
Imbauan untuk Masyarakat Depok
Pemerintah Kota Depok melalui Panitia HUT RI juga mengimbau kepada warga agar menyesuaikan agenda aktivitas di ruang publik pada tanggal tersebut.
Terutama bagi komunitas sepeda, pejalan kaki, maupun pengisi acara rutin CFD lainnya.
“Masyarakat diimbau untuk memperhatikan pengumuman ini dan juga menyesuaikan kegiatan di ruang publik pada tanggal tersebut,” tutup Nuraeni.