Cirebon Siap Menjadi Percontohan Nasional, DPRD Siapkan Perda KDMP
adainfo.id – Kabupaten Cirebon kini tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam pembangunan ekonomi berbasis rakyat. Daerah yang terletak di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah ini mengambil langkah progresif dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Tidak main-main, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, memimpin langsung konsultasi ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), menegaskan niat besar daerah ini untuk menjadi pelopor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Melalui kunjungan kerja ini, Cirebon ingin memastikan regulasi daerah selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KDMP. Ambisi itu tak hanya bersifat administratif, melainkan berdasar kebutuhan konkret masyarakat desa.
Harmonisasi Regulasi: Langkah Awal Menuju Transformasi Ekonomi
Ketua DPRD Sophi Zulfia menegaskan, bahwa semangat DPRD bukan hanya menyusun regulasi yang patuh terhadap pemerintah pusat, tetapi juga membangun dasar hukum yang mampu menjawab realitas sosial di lapangan. Menurutnya, Cirebon tidak ingin sekadar mengikuti program nasional secara formalitas, melainkan ingin menciptakan ekosistem koperasi desa yang otentik, kontekstual, dan solutif.
Melalui harmonisasi Raperda dengan Kemenkop, Cirebon berupaya menciptakan regulasi yang tidak tumpang tindih serta adaptif terhadap kompleksitas ekonomi desa, termasuk perlindungan masyarakat dari koperasi ilegal yang kerap memicu krisis kepercayaan terhadap koperasi.
Mengatasi ‘Bank Emok’: Sebuah Urgensi Regulasi Daerah
Istilah “bank emok” telah menjadi momok bagi masyarakat pedesaan, khususnya petani dan pelaku UMKM. Praktik pembiayaan dengan bunga tinggi dan tekanan sosial menjadi jebakan yang merusak ekonomi rakyat.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, menekankan bahwa kehadiran Raperda ini bertujuan menyelamatkan warga dari jerat koperasi ilegal. Dalam pandangannya, koperasi desa harus menjadi solusi, bukan predator.
“Raperda ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah rakyat,” ujar Nurholis, yang juga menyebut perlunya koperasi berbasis potensi lokal, agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Apresiasi Pemerintah Pusat: Cirebon Diakui Sebagai Inisiator
Langkah Cirebon mendapat angin segar dari pemerintah pusat. Asisten Deputi Pemetaan Potensi Usaha Koperasi Kemenkop, Leli Bin Suwendari, mengapresiasi upaya ini dan menyebutnya sebagai langkah langka yang berani. Menurutnya, belum banyak daerah yang secara serius menyusun raperda koperasi.
“Cirebon bisa jadi contoh nasional. Ini bukan sekadar raperda, ini fondasi bagi revolusi ekonomi desa,” kata Leli.
Leli menambahkan bahwa KDMP punya mekanisme khusus, yakni lahir dari musyawarah desa, bukan semata pendirian administratif. Karenanya, ia menyarankan DPRD Cirebon untuk segera berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemenkop guna memastikan legalitas yang kuat.
Koperasi Merah Putih: Solusi Struktural untuk Ekonomi Desa
KDMP adalah program yang tidak hanya mengubah cara pandang terhadap koperasi, tetapi juga merombak struktur ekonomi desa. Petani, misalnya, yang selama ini bergantung pada tengkulak, kini dapat mengakses pembiayaan melalui koperasi.
Dengan model inklusif, KDMP menjanjikan sistem pembayaran hasil panen sebagai pengganti cicilan modal. Hal ini diyakini mampu mendorong produktivitas petani tanpa beban bunga tinggi.
“Bayangkan, petani tidak lagi cemas saat menanam. Mereka tahu, ada koperasi desa yang akan menampung hasil panennya sekaligus menyelesaikan utang modal,” jelas Leli.
Program KDMP dibagi dalam beberapa zona. Cirebon sendiri tergabung dalam Zona 2 bersama Jawa Barat dan Sumatera. Sampai Mei 2025, capaian program ini telah menyentuh angka 58,04% secara nasional.
Melihat tren ini, Kabupaten Cirebon memiliki peluang besar untuk memimpin implementasi KDMP secara regional. Apalagi, dukungan legislatif dan eksekutif semakin menguat, ditambah kesiapan struktur birokrasi di level kecamatan dan desa.