Dana RW Rp300 Juta di Depok Tidak Wajib Dibagi Rata, Prioritas Jadi Penentu
adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mulai menggulirkan Dana RW Rp300 juta sebagai instrumen pemerataan pembangunan berbasis kebutuhan riil warga di tingkat lingkungan.
Nantinya hal itu akan dilaksanakan dengan mekanisme fleksibel yang disesuaikan dengan prioritas permasalahan di masing-masing wilayah.
Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan, dana sebesar Rp300 juta per Rukun Warga (RW) tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.
Mulai dari pembangunan infrastruktur lingkungan, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga program kebersihan dan penghijauan.
“Secara teknis, dana ini untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di lingkungan RW masing-masing. Baik yang sifatnya infrastruktur, kegiatan, maupun program yang memang dibutuhkan warga,” ujar Supian kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Fleksibel untuk Infrastruktur hingga Program Lingkungan
Supian menegaskan, Dana RW Rp300 juta tidak bersifat kaku dan dapat digunakan sesuai kondisi serta kebutuhan nyata di lapangan.
Persoalan sampah, kebersihan lingkungan, hingga program penghijauan juga masuk dalam kategori kegiatan yang dapat dibiayai melalui program tersebut.
“Masalah sampah, kebersihan lingkungan, sampai penghijauan itu juga sudah dimungkinkan. Karena kita berharap alokasi anggaran ini bisa membuat pembangunan di Kota Depok merata di seluruh RW,” jelasnya.
Menurut Supian, kehadiran dana berbasis RW ini menjadi langkah konkret Pemkot Depok untuk memastikan pembangunan tidak hanya terpusat pada proyek-proyek besar.
Akan tetapi juga dirasakan langsung oleh warga hingga tingkat lingkungan terkecil.
Musyawarah RW–RT Jadi Kunci Penentuan Prioritas
Dalam pelaksanaannya, Supian menekankan pentingnya musyawarah antara pengurus RW dan RT dalam menentukan penggunaan anggaran.
Ia menegaskan, dana tersebut tidak wajib dibagi rata ke setiap RT, melainkan diarahkan pada permasalahan yang paling mendesak.
“Saya sampaikan kemarin, tidak harus dipecah per RT. Lihat dulu permasalahan di lingkungan mana yang paling prioritas,” katanya.
Meski demikian, Supian memastikan keputusan teknis sepenuhnya berada di tangan pengurus wilayah, selama dilakukan secara transparan dan melibatkan unsur RT serta warga.
“Kalaupun memang akhirnya dipecah karena semua membutuhkan, itu menjadi kewenangan para RW, dengan mendengarkan masukan bersama para pengurus RT,” pungkasnya.
Program Dana RW Rp300 juta diharapkan tidak hanya mempercepat penyelesaian persoalan lingkungan, namun juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Depok dari tingkat paling bawah.
Pemkot Depok menilai keterlibatan langsung warga dalam perencanaan dan pemanfaatan anggaran akan menciptakan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan serta meningkatkan efektivitas penggunaan dana publik.











