Dapat Upah Rp500 Ribu, Dua Debt Collector di Depok Diamankan Polisi
adainfo.id – Polres Metro Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel).
Dua orang pelaku berinisial DDJ dan DN ditangkap setelah kedapatan memaksa seorang warga menyerahkan motornya di wilayah Jalan Kabel, RT 06 RW 02, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Rabu (06/08/2025) lalu.
Kedua pelaku diketahui menghentikan paksa seorang pengendara motor berinisial Z.
Tak hanya itu, korban juga dipaksa ikut ke kantor pelaku dan menandatangani surat penarikan sepeda motor miliknya secara tidak sah.
Kronologi Kejadian Diungkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban Z tengah melintas di kawasan Beji.
Tiba-tiba, kedua debt collector tersebut menghadang dan memaksa korban berhenti.
Setelah menghentikan motor korban, DDJ dan DN membawa korban ke lokasi tertentu dan memaksa menandatangani surat penarikan kendaraan.
Sepeda motor jenis Yamaha Gear 125 warna silver milik korban kemudian dijadikan barang bukti oleh polisi.
“Barang bukti yaitu BB motor itu sendiri, Yamaha Gear 125 warna silver,” kata Kompol Oka, Rabu (20/8/2025).
Motif yang Dilakukan Oleh Pelaku
Dalam pemeriksaan, kedua debt collector mengaku mendapatkan upah Rp500 ribu untuk setiap motor debitur yang berhasil mereka tarik dari jalanan.
Uang tersebut dibayarkan oleh pihak tertentu yang menggunakan jasa mereka untuk menagih kredit macet.
“Untuk satu motor mereka mendapatkan imbalan 500 ribu. Ya intinya mereka berdua mendapatkan imbalan 500 ribu,” ujar Kompol Oka.
Modus ini sangat meresahkan masyarakat karena debt collector bertindak sewenang-wenang di jalan tanpa prosedur hukum yang benar.
Pasal yang Dikenakan
Polres Metro Depok menegaskan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Untuk perkara ini, keduanya sudah kami proses sesuai aturan yang berlaku. Mereka dijerat pasal 368 KUHP,” tegas Kompol Oka.
Himbauan Polisi untuk Masyarakat
Kompol Oka juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan debt collector yang meresahkan.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri atau pemaksaan di jalan tidak bisa dibenarkan, meskipun debitur memiliki tunggakan kredit.
“Himbauan dari kami, apabila mengalami hal serupa, segera lapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres. Intinya kita hindari keributan di jalan,” jelasnya.
Selain langkah represif berupa penangkapan, Polres Metro Depok juga mengedepankan upaya preventif untuk mencegah kasus serupa.
Edukasi kepada masyarakat dan kerja sama dengan lembaga pembiayaan terus dilakukan agar penagihan kredit berjalan sesuai hukum.
Kasus Debt Collector di Depok Marak
Kasus debt collector yang meresahkan warga bukan kali pertama terjadi di Depok.
Polres Metro Depok menyebutkan bahwa sebelumnya mereka juga sudah menangani beberapa kasus serupa.
Setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti, dan para pelaku diproses sesuai hukum.
Fenomena mata elang memang kerap menimbulkan ketegangan di jalanan.
Tak jarang, debt collector menghadang pengendara di tengah jalan, bahkan ada yang sampai melakukan kekerasan fisik.
Hal ini tentu membuat warga merasa was-was, terutama para pengguna motor yang masih dalam masa cicilan.
“Selain perkara ini, kita juga beberapa perkara lain terkait debt collector sudah banyak kita ungkap. Semuanya kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tambah Kompol Oka.