Dedi Mulyadi Minta Anggaran Daerah di Jawa Barat Dipublikasikan Lewat Media Sosial
adainfo.id – Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan terus didorong di Jawa Barat.
Seluruh tingkatan pemerintahan kini diminta membuka informasi belanja daerah secara terbuka kepada masyarakat melalui media sosial agar penggunaan anggaran dapat diawasi publik secara langsung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, camat, kepala desa, hingga lurah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam keterangannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur kewajiban pemerintah di semua level untuk mengumumkan penggunaan anggaran melalui berbagai platform media sosial.
“Isi surat edaran itu adalah anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, kelurahan, dan desa untuk diumumkan melalui jaringan media sosial, baik Youtube, Facebook, maupun Instagram serta perangkat media sosial lainnya agar diketahui publik secara terbuka,” ujar Dedi Mulyadi dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (9/1/2026).
Menurut Dedi Mulyadi, pemanfaatan media sosial dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat luas sekaligus menjadi sarana komunikasi langsung antara pemerintah dan warga.
Laporan Kinerja Wajib Disampaikan Setiap Bulan
Tak hanya publikasi anggaran, pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan capaian kinerja secara berkala setiap bulan.
Hal ini dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui besaran anggaran, tetapi juga hasil nyata dari program yang dijalankan.
“Dalam setiap bulan, kita wajib untuk menyampaikan capaian kinerja pekerjaan yang dilakukan, sehingga publik bisa menilai kinerja dan merasakan apa yang kita lakukan,” jelas Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh anggaran pemerintah bersumber dari pajak rakyat sehingga penggunaannya harus dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
“Kita harus memahami sepenuhnya bahwa uang yang kita kelola adalah uang yang bersumber dari pajak rakyat di semua tingkatan,” tegas Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menilai keterbukaan informasi publik menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Menurut Dedi Mulyadi, media sosial bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga instrumen pengawasan publik.
“Tidak ada jalan bagi kita untuk mewujudkan tujuan pembangunan, agar terwujud pembangunan yang berkeadilan, pembangunan yang terbuka. Pembangunan yang transparan dan akuntabel adalah dengan cara membangun, menggunakan jaringan media sosial sebagai sarana untuk menjelaskan berbagai kebijakan yang diambil,” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi berharap kebijakan tersebut dapat menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Jawa Barat.
“Semoga jalan ini menjadi jalan terang untuk mewujudkan Jawa Barat istimewa,” ucap Dedi Mulyadi.
Pemerintah Kota Depok Siap Tindak Lanjuti
Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan dukungan penuh dan memastikan Pemerintah Kota Depok siap menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Ya, kami kemarin sudah mengundang Diskominfo. Saya minta diformulasikan seperti apa pola publikasinya,” ujar Supian Suri.
Supian menjelaskan bahwa transparansi anggaran akan diwujudkan dengan menyampaikan informasi pembangunan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk nilai anggaran dari setiap proyek yang dilaksanakan.
“Seperti pembangunan gedung sekolah senilai Rp28 miliar, renovasi lapangan Rp7 miliar, Rp5 miliar, pembangunan kelurahan Rp7 miliar yang disampaikan, itu semua bagian dari transparansi. Ini informasi bahwa pembangunan memang berbasis sumber anggaran dan kita informasikan berapa alokasi yang direncanakan ke depan,” jelas Supian Suri.
Saat ini, Pemkot Depok masih menyusun format dan mekanisme publikasi yang paling tepat, sekaligus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar pelaksanaannya selaras.
“Terhadap hal itu kita lagi coba susun dan berkoordinasi dengan provinsi untuk seperti apa mekanisme publikasi yang bisa kita lakukan. Diluar yang tadi disampaikan, kayak istilah saya spill-spill per kegiatan atau per pembangunan ya,” tukas Supian Suri.












