Delapan Puskesmas di Depok Jadi Rabies Center, Berikut Fungsinya
adainfo.id – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam memperkuat sistem kesehatan masyarakat kembali mendapat perhatian.
Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), kini Kota Depok resmi memiliki delapan Rabies Center yang tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas.
Keberadaan pusat layanan ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Depok dalam menanggulangi penyakit rabies.
Terutama dalam menangani Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) secara cepat, tepat, dan terstandar.
Kedelapan Rabies Center tersebut meliputi UPTD Puskesmas Tapos, Cimanggis, Sukmajaya, Pancoran Mas, Ratu Jaya, Beji, Bojongsari, dan Cinere.
Seluruhnya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Nomor 443.1/00J/KPTS/P2P/III/2025 tentang Penunjukan Rabies Center di Lingkup Dinkes Kota Depok.
Langkah Strategis Pemkot Depok Tangani Rabies
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, menjelaskan bahwa pembentukan Rabies Center ini merupakan bagian penting dari sistem pencegahan dan penanganan penyakit menular di tingkat masyarakat.
“Rabies Center ini dibentuk bukan hanya untuk memberikan layanan medis bagi korban gigitan hewan, tetapi juga memastikan seluruh proses pencegahan, pelaporan, dan edukasi masyarakat berjalan dengan baik,” ujar Mary dikutip Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, rabies merupakan penyakit yang berbahaya dan bersifat fatal jika tidak segera ditangani.
Oleh karena itu, Rabies Center hadir untuk memastikan warga yang mengalami gigitan hewan penular rabies bisa segera mendapatkan perawatan sesuai prosedur.
Setiap Rabies Center memiliki sejumlah tugas dan fungsi utama. Salah satu layanan paling penting adalah penanganan pertama terhadap penderita gigitan hewan penular rabies.
Petugas Rabies Center memberikan pelayanan pertama berupa cuci luka dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit terhadap semua penderita gigitan hewan penular rabies yang datang ke Rabies Center.
Setelah dilakukan tindakan awal, petugas akan melakukan anamnesis secara menyeluruh terhadap penderita untuk menentukan tatalaksana medis yang sesuai.
Selain itu, Rabies Center juga bertugas melakukan pencatatan dan pelaporan semua kasus GHPR secara berkala agar data kejadian di lapangan dapat dipantau dan ditindaklanjuti dengan cepat oleh Dinkes Depok.
Pengawasan Stok Vaksin dan Koordinasi Antar Dinas
Mary juga menegaskan bahwa setiap Rabies Center wajib mencatat dan melaporkan stok logistik vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) secara rutin.
Koordinasi lintas dinas pun dilakukan, terutama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), setiap kali ditemukan kasus gigitan hewan penular rabies.
“Petugas pada Rabies Center juga memberikan penyuluhan sederhana kepada masyarakat tentang pencegahan penularan rabies, melakukan konsultasi atau rujukan terhadap kasus-kasus berat ke rumah sakit, serta melakukan pengamatan epidemiologis sederhana terhadap rabies,” paparnya.
Selain fokus pada layanan medis, Dinkes Depok juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya rabies.
Rabies Center diharapkan menjadi pusat informasi dan edukasi bagi masyarakat dalam mengenali gejala, melakukan tindakan awal, hingga mencegah penularan rabies.











