Demi Keamanan, Satpol PP Depok Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Juanda
adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satpol PP kembali mengambil langkah tegas dalam menegakkan ketertiban umum dan melindungi objek vital nasional.
Pada Senin (21/7/2025), puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya dibongkar oleh Satpol PP dengan dukungan personel TNI dan Polri.
Proses pembongkaran dimulai dari kawasan seberang SPBU hingga simpang Jalan Raya Jakarta – Bogor.
Bangunan semi permanen yang berdiri di atas jalur pipa gas milik Pertamina dibongkar menggunakan tiga alat berat.
Langkah Tegas Satpol PP untuk Lindungi Objek Vital
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, penertiban ini bukan sekadar pengosongan lahan, tetapi merupakan langkah perlindungan terhadap fasilitas negara yang termasuk objek vital nasional.
Jalur pipa gas aktif yang melintas di bawah lokasi dihuni oleh bangunan liar tersebut berada hanya sekitar dua meter di bawah permukaan tanah.
“Area yang kita tertibkan ini adalah area yang menyangkut objek vital nasional. Kalau ada aktivitas seperti memasak bisa meledak,” ujar Dede Hidayat saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Prosedur Peringatan Sudah Dijalankan, Tapi Tak Direspons
Dede menjelaskan bahwa sebelum eksekusi pembongkaran, pihaknya telah menempuh seluruh prosedur yang berlaku.
Mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga sosialisasi langsung kepada warga penghuni bangunan.
Namun, imbauan tersebut tidak digubris oleh para penghuni.
“Kami sudah laksanakan standar operasi terkait pelaksanaan kegiatan penertiban ini. SP 1, SP 2, SP 3 sudah kami sampaikan, tetapi tetap diabaikan,” tukasnya.