Depok Sudah Overload Sampah, Hamzah Warning Ini

ARY
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, Hamzah. (Foto: Instagram @hajihamzahgerindra)

adainfo.id – Pemerintah Kota Depok melalui unsur eksekutif maupun legislatif kini bersikap tegas dalam mengatasi persoalan klasik yang tak kunjung tuntas yaitu sampah.

Melalui dukungan legislatif dan pembaruan regulasi, larangan tegas terhadap masuknya sampah dari luar wilayah Depok akhirnya sudah jelas.

Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, Hamzah, menyebutkan bahwa beban sampah harian Kota Depok saat ini sudah mencapai angka 1.365 ton per hari.

Angka ini bukan main, dan menjadi perhatian serius karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sudah tidak lagi mampu menampung seluruh volume sampah tersebut.

Raperda Kuatkan Dasar Hukum dan Penindakan

Dalam penjelasannya, legislator Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa Raperda tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari Perda sebelumnya yang terakhir ada perubahan pada 2018.

Aturan penegakan hukum melalui sanksi tegas itu pun jelas dalam beleid ini.

“Di Perda sudah tercantum sanksi maksimal Rp 7,5 juta bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Namun, sorotan penting dalam revisi kali ini adalah pasal pelarangan sampah dari luar Kota Depok masuk ke wilayah kota tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota.

“Kalau kita temukan, maka harus ditindak sesuai UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” imbuhnya.

Depok Sudah Terbebani, Jangan Ada Penambahan Lagi

Hamzah menegaskan, tanpa tambahan dari luar pun, Kota Depok sudah menghadapi tantangan besar dalam urusan pengelolaan sampah.

Sehari-hari, kota ini menghasilkan lebih dari seribu ton lebih sampah, dan kapasitas TPA Cipayung telah mendekati titik kritis.

“Bayangkan sekarang, TPA Cipayung sudah tidak bisa menampung lagi. Ini tentu menjadi kekhawatiran bagi kita semua,” ungkap Hamzah yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok.

Dengan kapasitas seperti itu, masuknya sampah dari wilayah lain bukan hanya merugikan.

Akan tetapi juga mengancam keberlanjutan pengelolaan sampah yang sedang dalam pembenahan.

Apresiasi untuk Pemkot, Ajak Semua Pihak Bergerak

Hamzah turut mengapresiasi kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, karena juga sangat konsen dalam mencari solusi konkret atas persoalan ini.

Tak hanya pemerintah pusat, pengelolaan sampah kini juga akan melibatkan pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan.

Ini merupakan wujud pelimpahan kewenangan sebagai upaya mendorong percepatan penanganan di tingkat paling bawah.

“Dalam Raperda disebutkan semua pihak harus terlibat, pemerintah kota, DPRD, dinas, bahkan RW dan RT. Kita tidak bisa bergerak sendiri-sendiri,” katanya.

Harapan untuk Masa Depan Depok yang Bersih

Dengan adanya pembaruan Perda ini, DPRD Depok berharap bisa menciptakan pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, terukur, dan tentu saja berbasis partisipasi masyarakat.

Seluruh elemen harus terlibat aktif, dari warga biasa hingga aparatur pemerintah, dalam menciptakan Kota Depok yang bersih, tertib, dan sehat.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *