Depok Tak Berlakukan WFA, ASN Tetap Bekerja di Kantor

ARY
Ilustrasi ASN Pemkot Depok tetap bekerja di kantor tanpa kebijakan WFA menjelang Lebaran. (Foto: Diskominfo)

adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan bahwa kebijakan dari pemerintah pusat terkait sistem Work From Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025 tak diterapkan di wilayahnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dengan sistem WFA tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 060/132/Org/2025 yang di tandatangani oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, pada 19 Maret 2025.

Dalam surat tersebut di tegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Depok tetap bekerja secara normal, sesuai dengan jam kerja Ramadan 1446 H.

Kemudian, seluruh pelayanan publik akan berjalan seperti biasa tanpa perubahan signifikan.

“Kami memastikan jika seluruh ASN tetap bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa adanya kebijakan WFA,” ucap Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, Minggu (23/03/2025).

“Kota Depok punya beban pelayanan publik yang cukup tinggi, jadi kehadiran pegawai di kantor sangat perlu supaya masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal,” imbuhnya.

Alasan Pemkot Depok Tidak Menerapkan WFA

Pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, yang memungkinkan ASN bekerja secara WFA, Work From Home (WFH), atau Work From Office (WFO) pada 24-27 Maret 2025.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Namun, Pemkot Depok memilih untuk tidak mengikuti kebijakan ini dengan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan itu di antaranya untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, adanya kebutuhan masyarakat yang meningkat, dan efektivitas pengawasan kinerja ASN.

“Kami tak ingin ada gangguan dalam pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administratif, kesehatan, dan keamanan,” paparnya.

“Maka dari itu, kami menegaskan bahwa semua pegawai harus tetap menjalankan tugasnya di kantor sesuai jam kerja Ramadan,” tambahnya.

Jadwal Kerja ASN Pemkot Depok Selama Ramadan

Selama Ramadan 1446 H, ASN di lingkungan Pemkot Depok tetap bekerja sesuai jam operasional yang telah di tentukan.

Jam operasional kerjanya yakni Senin – Kamis, pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WIB.

Jam kerja ini telah di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, agar pegawai tetap produktif sembari menjalankan ibadah puasa.

Pelayanan Publik di Depok Tetap Berjalan Normal

Pemkot Depok telah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan layanan publik tetap optimal menjelang libur Lebaran.

Beberapa sektor penting yang tetap beroperasi penuh antara lain pelayanan administrasi kependudukan.

Lalu, layanan kesehatan, transportasi dan lalu lintas, serta keamanan dan ketertiban.

Optimalisasi Pelayanan Berbasis Digital

Pemkot Depok juga memastikan bahwa layanan berbasis digital akan di optimalkan guna meningkatkan efisiensi kerja ASN dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Masyarakat juga tetap dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait pelayanan publik melalui berbagai kanal.

Seperti kanal LAPOR! (www.lapor.go.id), website dan media sosial resmi Pemkot Depok, dan call center layanan masing-masing OPD.

Selain itu, setiap perubahan kebijakan terkait pelayanan publik akan di informasikan kepada masyarakat melalui kanal resmi, baik secara daring maupun luring.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *