Diam-diam Edarkan Obat Keras Ilegal, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
adainfo.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin atau ilegal di kawasan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dengan mengamankan seorang pria berinisial RA beserta ratusan butir obat terlarang sebagai barang bukti.
Penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Bojongsari setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan dugaan aktivitas penjualan obat keras jenis Tramadol di lingkungan mereka.
“Tim Opsnal Polsek Bojongsari kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas penjualan obat keras di lokasi,” tutur Fauzan dalam keterangannya dikutip Selasa (17/03/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
Pelaku Ditangkap di Kediamannya
Setelah dilakukan pendalaman, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang berada di kawasan Pengasinan.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin dalam kurun waktu tertentu.
“Pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin,” bebernya.
Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku memang terlibat aktif dalam peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 510 butir.
Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi membahayakan masyarakat jika beredar secara bebas tanpa pengawasan medis.
Obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan jenis obat yang penggunaannya harus melalui resep dokter karena memiliki efek samping tertentu jika disalahgunakan.
Proses Hukum dan Jeratan Undang-Undang Kesehatan
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur mengenai larangan peredaran obat tanpa izin resmi serta sanksi hukum bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku cukup berat, sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Peran Masyarakat dalam Mengungkap Kasus
Kapolsek juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Laporan warga menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak kesehatan serta masa depan generasi muda.
Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan berbagai bentuk kejahatan.
Termasuk peredaran obat keras ilegal, dapat ditekan dan dicegah sejak dini di wilayah Kota Depok.












