Diduga Berdiri Diatas Kali Pesanggrahan, Bangunan Gudang di Sawangan Depok Disorot
adainfo.id – Sebuah bangunan gudang sembako di kawasan Sawangan, Kota Depok, menjadi sorotan publik setelah diduga berdiri tepat di atas aliran Kali Pesanggrahan.
Keberadaan bangunan tersebut memicu pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan, terutama di tengah upaya pemerintah daerah yang sedang gencar melakukan penertiban bangunan liar di sempadan sungai.
Bangunan yang diketahui milik Bhakti Karya (BK) tersebut berada di Jalan Abdul Wahab No. 05, Sawangan Baru.
Lokasinya dinilai strategis karena berada di jalur utama kawasan tersebut, namun posisi bangunan yang diduga menyerobot aliran sungai memunculkan kekhawatiran dari warga sekitar dan pengamat lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan tersebut terlihat berdiri kokoh dan telah lama beroperasi sebagai gudang sembako.
Namun yang menjadi perhatian adalah posisinya yang disebut-sebut berada tepat di atas aliran Kali Pesanggrahan, salah satu aliran sungai penting yang melintasi wilayah Bogor dan Depok.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas bangunan sekaligus potensi dampaknya terhadap lingkungan, terutama terkait risiko penyempitan aliran sungai dan potensi banjir di wilayah sekitar.
Dugaan Penutupan Aliran Sungai dengan Plat Besi
Di lokasi bangunan, terlihat adanya jembatan yang berada tepat di depan gudang tersebut.
Jembatan tersebut ditutup menggunakan plat besi yang menutupi bagian bawahnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya untuk menyamarkan keberadaan aliran air di bawah bangunan tersebut.
Dari pengamatan yang dilakukan di sekitar lokasi, air sungai terlihat mengalir di bagian bawah konstruksi bangunan.
Penutupan jembatan dengan plat besi diduga dilakukan untuk menghalangi pandangan langsung terhadap aliran sungai yang berada di bawah bangunan.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa sebagian struktur bangunan memang berdiri tepat di atas aliran Kali Pesanggrahan.
Situasi tersebut memicu perhatian masyarakat, terutama karena saat ini pemerintah daerah tengah gencar melakukan penertiban bangunan yang dianggap melanggar aturan sempadan sungai.
Jika dugaan tersebut benar, maka keberadaan gudang tersebut dinilai berpotensi melanggar berbagai ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang di sekitar sumber air.
Bangunan Disebut Telah Berdiri Puluhan Tahun
Informasi mengenai keberadaan gudang tersebut juga diperkuat oleh pengakuan salah satu karyawan perusahaan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia menyebut bahwa bangunan gudang sembako tersebut telah berdiri dan beroperasi di lokasi tersebut selama puluhan tahun.
“Untuk usaha BK ini di sini sudah puluhan tahun, Mas. Memang bangunan ini sebagian tepat di atas Kali Pesanggrahan dan sering dipermasalahkan,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan mengenai posisi bangunan sebenarnya bukan hal baru.
Isu mengenai dugaan pelanggaran sempadan sungai disebut telah muncul sejak lama, namun hingga kini bangunan tersebut masih berdiri dan beroperasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pengawasan dan penegakan aturan yang berlaku selama ini.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan kejelasan mengenai status bangunan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Pemerintah Akan Lakukan Pengecekan
Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan pelanggaran tersebut, pihak pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Kabid Wasdu DPMPTSP Maryadi menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri informasi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Saya akan cek dulu mas, ” jawab Maryadi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih melakukan proses verifikasi terhadap kondisi di lapangan.
Pemeriksaan tersebut kemungkinan akan mencakup berbagai aspek, mulai dari legalitas bangunan, kesesuaian dengan tata ruang wilayah, hingga potensi pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai.
Hasil dari pengecekan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status bangunan tersebut serta langkah yang perlu diambil oleh pemerintah daerah.
Aturan Sempadan Sungai dan Risiko Lingkungan
Keberadaan bangunan di sekitar sumber air sebenarnya telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi fungsi ekologis sungai.
Salah satu aturan yang sering dijadikan acuan adalah Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 yang menegaskan bahwa kawasan sempadan sumber air harus terbebas dari bangunan permanen maupun semi permanen.
Tujuan dari aturan tersebut adalah menjaga kelancaran aliran air sekaligus mencegah berbagai dampak negatif yang dapat timbul akibat penyempitan sungai.
Selain itu, kebijakan terbaru terkait mitigasi banjir juga memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk menertibkan bangunan yang berada di kawasan rawan banjir atau sempadan sungai.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya menjaga fungsi sungai sebagai jalur alami aliran air, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi.
Jika aliran sungai terhambat oleh bangunan, kapasitas sungai dalam menampung air hujan dapat berkurang secara signifikan.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir, terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Peran Kali Pesanggrahan bagi Wilayah Sekitar
Kali Pesanggrahan merupakan salah satu aliran sungai yang memiliki peran penting dalam sistem drainase alami di wilayah Bogor dan Depok.
Sungai ini menjadi jalur aliran air dari wilayah hulu menuju wilayah hilir yang lebih rendah.
Keberadaan sungai tersebut sangat penting dalam mengatur aliran air hujan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem di sekitarnya.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kondisi Kali Pesanggrahan menghadapi berbagai tantangan, termasuk penyempitan aliran akibat pembangunan di kawasan sekitarnya.
Jika penyempitan sungai terus terjadi, maka kemampuan sungai untuk menampung debit air akan semakin berkurang.
Hal ini dapat meningkatkan risiko banjir di wilayah yang dilalui aliran sungai tersebut.
Karena itu, berbagai program normalisasi sungai dan penertiban bangunan liar kerap dilakukan oleh pemerintah untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya.
Sorotan Publik terhadap Penegakan Aturan
Keberadaan gudang sembako yang diduga berdiri di atas aliran Kali Pesanggrahan kini menjadi perhatian publik.
Banyak pihak menilai bahwa penegakan aturan mengenai sempadan sungai harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pihak mana pun.
Terlebih dalam beberapa waktu terakhir pemerintah daerah diketahui aktif melakukan penertiban bangunan liar yang berada di bantaran sungai.
Situasi tersebut membuat masyarakat menantikan langkah yang akan diambil oleh pemerintah terkait keberadaan gudang tersebut.
Jika terbukti melanggar aturan, maka penanganan yang dilakukan terhadap bangunan tersebut akan menjadi salah satu indikator konsistensi kebijakan penertiban yang sedang berjalan.
Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan mampu memastikan bahwa setiap langkah penertiban dilakukan berdasarkan data dan prosedur hukum yang jelas.
Dengan demikian, penanganan terhadap bangunan di kawasan sempadan sungai dapat dilakukan secara adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.









