Diduga Dilecehkan Atasan, Tenaga Kesehatan di Cirebon Tuntut Keadilan

KIM
Kuasa hukum korban, Mukhtaruddin dan Partner saat melaporkan ke Polresta Cirebon, Rabu (11/06/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Dunia kesehatan di Kabupaten Cirebon kembali tercoreng dengan mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pejabat di lingkungan puskesmas pembantu wilayah Kecamatan Babakan. Korban, seorang tenaga kesehatan perempuan berinisial KET, melaporkan dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh atasannya berinisial TW, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Mukhtaruddin, S.H., kepada media pada Rabu (11/6/2025).

“Kami ke sini untuk mengklarifikasi dan menanyakan perkembangan kasus yang kami dampingi. Ini adalah dugaan tindak pidana pelecehan oleh pegawai puskesmas. Inisial pelaku TW sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mukhtaruddin.

Peristiwa Terjadi Enam Bulan Lalu, Proses Hukum Baru Bergulir

Dugaan pelecehan seksual ini disebut terjadi sekitar enam bulan lalu, namun laporan resmi baru masuk dan ditindaklanjuti oleh penyidik pada April 2025. TW, yang diduga merupakan atasan langsung korban, ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April 2025.

Meski demikian, detail peristiwa masih dalam pendalaman pihak kepolisian, termasuk tanggal kejadian dan status jabatan resmi TW.

“Saya belum bisa pastikan apakah TW ini kepala puskesmas atau bukan, tapi jelas dia adalah atasan korban,” kata Mukhtaruddin.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa korban melaporkan tindakan tersebut sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan dan dilakukan tanpa adanya persetujuan.

“Kalau sudah ada laporan, berarti memang ada perbuatan yang tidak menyenangkan. Itu pasti. Korban menyatakan secara jelas bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuannya,” tegas Mukhtaruddin.

Apakah Hanya Satu Korban? Masih Bisa Bertambah

Hingga saat ini, baru satu orang korban, yaitu KET, yang secara resmi memberikan kuasa hukum. Namun, kemungkinan adanya korban lain tidak ditutup. Mukhtaruddin menyebut, penyidikan masih terus berlangsung, dan pihaknya siap mendampingi korban lain jika muncul dalam proses hukum ke depan.

“Untuk sekarang baru satu, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Kita tunggu saja perkembangan dari kepolisian,” katanya.

Belum Ada Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Cirebon

Menjawab pertanyaan terkait komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Mukhtaruddin menyatakan bahwa pihaknya belum menjalin komunikasi langsung. Saat ini fokus utama adalah mendampingi korban dalam proses hukum.

“Kami masih fokus klarifikasi dan melihat sejauh mana proses hukum ini berjalan. Tapi jika nanti memang ada hambatan, kami tidak menutup kemungkinan akan melangkah ke Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Kasus seperti ini menjadi pengingat serius bagi institusi pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, untuk memiliki sistem pelaporan dan mekanisme perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Tanpa sistem yang responsif dan berpihak, korban bisa kehilangan keberanian untuk melapor dan pelaku dapat terus berkeliaran.

Lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan adalah hak setiap pegawai, terutama mereka yang bekerja dalam pelayanan masyarakat.

Harapan Korban dan Publik: Keadilan Harus Ditegakkan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa KET diharapkan dapat diproses secara transparan, cepat, dan berpihak pada korban. Langkah penetapan tersangka oleh penyidik adalah awal yang positif, namun perjalanan menuju keadilan masih panjang.

Publik berharap bahwa institusi tempat korban bekerja akan bersikap tegas terhadap pelaku dan memberikan dukungan maksimal terhadap korban.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *