Diduga Langgar Aturan Penjualan Mihol, Versus Cafe Tuai Sorotan

KIM
Versus Cafe & Resto (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Dugaan pelanggaran aturan penjualan minuman beralkohol (mihol) oleh Versus Cafe & Resto di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, memicu polemik dan sorotan tajam publik.

Alih-alih ada tindakan tegas, dua instansi yang seharusnya menjadi garda depan penegakan aturan justru saling melempar tanggung jawab. Peristiwa ini mencuat pada Selasa (5/8/2025).

Versus Cafe, yang memiliki izin usaha sebagai kafe dan restoran, diduga nekat menjual mihol golongan B dan C dengan kadar alkohol di atas batas yang diatur.

Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon hanya mengizinkan penjualan mihol dengan kadar alkohol di bawah 5% dan itu pun terbatas di wilayah Kedawung dan Ciledug.

Fakta di Lapangan: Mirip Tempat Hiburan Malam

Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa operasional Versus Cafe tidak lagi seperti kafe biasa.

Dengan konsep bar, live music, dan suasana mirip tempat hiburan malam, kafe ini diduga kuat menjual minuman beralkohol di luar klasifikasi izin yang dimilikinya.

Sus Sabarto, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, mengakui adanya indikasi pelanggaran, namun beralasan pihaknya belum bisa bertindak tanpa rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

“Izin usahanya memang ada, sesuai peruntukan sebagai cafe and resto. Untuk pelanggaran lainnya, kami menunggu rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Kami tidak bisa bertindak sepihak,” kata Sus saat dikonfirmasi.

Sus pun mengungkapkan bahwa Versus Cafe memiliki izin mihol tipe A (kadar alkohol di bawah 5%) yang diterbitkan pemerintah pusat. Namun, saat sidak bersama Disperindag, ditemukan indikasi penjualan mihol tipe B dan C.

“Kami sudah memberikan imbauan agar tidak menjual di luar izin. Tapi untuk tindakan tegas, itu ranahnya ada di dinas terkait,” tegasnya.

Disbudpar Belum Bergerak

Di sisi lain, pihak Disbudpar Kabupaten Cirebon melalui Syafrudin Aryono, Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata, menyatakan masih perlu melakukan pengecekan lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami akan cek dulu ke lapangan. Setelah itu baru bisa kami bersurat ke pihak lain untuk tindak lanjut. Saat ini saya belum bisa komentar lebih jauh,” ujar Syafrudin.

Sikap saling tunggu ini dinilai sebagai salah satu penyebab lemahnya penegakan aturan di sektor pariwisata Cirebon.

PHRI: Banyak Usaha Pariwisata Lepas dari Sistem

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, turut angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa Versus Cafe bukan anggota PHRI, sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan.

“Versus bukan anggota kami. Tapi ini menunjukkan lemahnya pengawasan Pemkab Cirebon. Banyak pelaku usaha pariwisata lepas dari sistem,” kata Ida.

Ida membeberkan fakta bahwa dari hampir 300 hotel dan restoran yang beroperasi di Kabupaten Cirebon, hanya 25 yang menjadi anggota PHRI.

Artinya, mayoritas usaha pariwisata berjalan tanpa terikat mekanisme pembinaan resmi.

“Kalau mereka tidak masuk ke sistem, siapa yang awasi? Pemerintah harus menutup celah ini. Kalau tidak, maka usaha-usaha nakal akan terus tumbuh tanpa kontrol,” tegasnya.

Kontribusi PAD Terancam

PHRI juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi yang berpotensi mengganggu kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau sektor ini tidak dibina dengan benar, bagaimana mau mengandalkan PAD? Kami sudah berkontribusi, tapi tidak ada timbal balik berupa pengawasan dan pendampingan,” ujarnya.

Kasus dugaan pelanggaran di Versus Cafe menjadi simbol rapuhnya koordinasi antarinstansi di Cirebon.

Satpol PP mengklaim menunggu rekomendasi Disbudpar, sementara Disbudpar mengaku perlu memverifikasi di lapangan sebelum bertindak. Akibatnya, dugaan pelanggaran berlarut-larut tanpa kepastian penanganan.

Hingga berita ini diterbitkan, Disbudpar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil sidak, tanggapan atas kritik PHRI, maupun langkah penindakan berikutnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *