Diduga Langgar Prosedur, Mutasi ASN Era Supian Suri Picu Teguran BKN dan Kemendagri
adainfo.id– Kebijakan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok menjadi sorotan setelah diduga mendapat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejumlah pejabat yang sebelumnya dilantik dalam mutasi tersebut dikabarkan harus dinonjobkan dan dikembalikan ke posisi staf biasa pada awal Maret 2026.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa rotasi dan mutasi ASN tersebut dilakukan oleh Wali Kota Depok Supian Suri dalam dua gelombang pada tahun 2025.
Mutasi gelombang pertama berlangsung pada 26 Mei 2025, sementara gelombang kedua dilaksanakan pada 12 September 2025.
Dalam pelantikan tersebut, sejumlah ASN ditempatkan pada berbagai posisi strategis di lingkungan pemerintahan kota. Beberapa di antaranya menjabat sebagai Kepala Bidang di Badan Keuangan Daerah, sekretaris instansi, hingga kepala seksi di sejumlah kelurahan.
Diduga Tidak Memenuhi Syarat Pendidikan
Namun, mutasi tersebut diduga memunculkan persoalan terkait persyaratan administratif jabatan yang tidak sepenuhnya terpenuhi oleh sebagian pejabat yang dilantik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pejabat yang menduduki jabatan Eselon III dengan latar belakang pendidikan terakhir Diploma 3 (D3).
Sementara itu, pada jabatan Eselon IV terdapat pejabat yang hanya memiliki pendidikan terakhir tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku, yang umumnya mensyaratkan jenjang pendidikan minimal tertentu untuk menduduki jabatan struktural di pemerintahan.
Situasi ini diduga menjadi salah satu alasan munculnya teguran dari BKN dan Kemendagri kepada Pemerintah Kota Depok terkait kebijakan mutasi tersebut.
Akibatnya, beberapa pejabat yang sebelumnya telah dilantik dilaporkan harus dinonjobkan dan kembali ke posisi staf.
Sorotan terhadap Kebijakan Mutasi ASN
Polemik mutasi ASN Depok ini memunculkan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk anggota legislatif di DPRD Kota Depok.
Ketua Komisi A, DPRD Kota Depok, Khairulloh Ahyari menilai peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar lebih cermat dalam mengambil kebijakan terkait penempatan pejabat di lingkungan birokrasi.
Menurutnya, penempatan pejabat dalam jabatan struktural harus dilakukan dengan memperhatikan aturan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek profesionalisme.
“Ke depan wali kota harus lebih cermat dalam menempatkan orang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Khairulloh, Selasa (10/03/2026).
Ia menegaskan bahwa prinsip meritokrasi seharusnya menjadi dasar utama dalam menentukan posisi seorang birokrat dalam pemerintahan.
Pentingnya Prinsip Meritokrasi dalam Birokrasi
Khairulloh menilai bahwa penerapan sistem merit dalam birokrasi merupakan salah satu cara untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Melalui sistem meritokrasi, penempatan jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja seseorang, bukan berdasarkan pertimbangan lain yang tidak relevan.
“Prinsip meritokrasi dan profesionalisme harus menjadi patokan utama dalam memilih dan menempatkan seorang birokrat,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa sistem tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang menempati posisi strategis benar-benar memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Evaluasi bagi BKPSDM dan Baperjakat
Selain menyoroti kebijakan mutasi yang dilakukan oleh kepala daerah, Khairulloh juga menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya aparatur.
Ia menyebutkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memiliki peran penting dalam proses penempatan pejabat.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut seharusnya memastikan bahwa setiap ASN yang diusulkan untuk menduduki jabatan struktural telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Ini juga menjadi evaluasi bagi jajaran BKPSDM dan Baperjakat,” ujar Khairulloh.
Ia berharap proses penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Depok ke depan dapat berjalan lebih baik dengan memperhatikan seluruh aspek regulasi yang berlaku.
Khairulloh juga menyampaikan harapan agar polemik mutasi ASN Depok ini tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Menurutnya, setiap kebijakan terkait pengelolaan aparatur negara harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai bahwa birokrasi yang profesional dan sesuai aturan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintah daerah.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus terjaga.
“Semoga hal seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Sorotan terhadap mutasi ASN Depok ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan dalam pengelolaan aparatur negara harus selalu mengacu pada aturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip profesionalisme dalam birokrasi pemerintahan.












