Digitalisasi Tilang ETLE, Polda Metro Jaya Terapkan Ini
adainfo.id – Polda Metro Jaya menghadirkan inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas dengan menerapkan sistem notifikasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp.
Langkah ini merupakan upaya digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam menyampaikan informasi kepada pelanggar lalu lintas.
Digitalisasi Proses Pemberitahuan Tilang
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman, menjelaskan bahwa pemberitahuan tilang yang sebelumnya melalui surat fisik kini beralih ke sistem digital.
Inovasi ini di harapkan mampu mempercepat proses pemberitahuan dan mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA,” ujar Latif dikutip Senin (20/1/2025).
Sistem ini memanfaatkan data nomor telepon pemilik kendaraan yang telah terdaftar dalam database Polda Metro Jaya.
Adanya data tersebut saat pemilik kendaraan mendaftarkan atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tahapan Proses Pemberitahuan ETLE Digital
Latif menjelaskan bahwa setelah pelanggar menerima notifikasi ETLE melalui WhatsApp, mereka di wajibkan melakukan klarifikasi melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya di http://etle-pmj.id.
Dijelaskan Latif, pelanggar nantinya harus mengisi beberapa data dalam web tersebut.
Mulai dari nopol kendaraan, nomor handphone, kode referensi, dan lain sebagainya.
“Ketika sudah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapat nomor Briva ataupun kode bayar yang harus di bayarkan,” pungkasnya.