Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil korupsi CPO sebesar Rp13,25 triliun kepada Menteri Keuangan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Senin (20/10/25) (foto: story.kejaksaan.go.id)

adainfo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Penyerahan uang hasil pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

“Tentunya dalam perkara ini berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.

Burhanuddin menegaskan, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam upaya mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor strategis, khususnya yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.

Kasus CPO Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Dalam perkara korupsi CPO, Kejaksaan berhasil mengungkap praktik manipulasi dan penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak sawit mentah oleh sejumlah korporasi besar.

Dana sebesar Rp13,255 triliun tersebut berasal dari tiga grup perusahaan besar di sektor CPO, yaitu: Wilmar Group senilai Rp11,88 triliun, Musi Mas Group sebesar Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group senilai Rp1,86 miliar.

Kejaksaan memperkirakan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun, sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan sepenuhnya oleh dua grup perusahaan, yakni Musi Mas dan Permata Hijau.

“Terdapat selisih Rp4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, mungkin cicilan-cicilan. Kami juga akan meminta mereka ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.

Presiden Prabowo: Kejaksaan Telah Menegakkan Keadilan Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmen dalam menegakkan hukum di sektor ekonomi strategis.

Dalam sambutannya, Prabowo menyebut keberhasilan Kejagung mengembalikan uang negara senilai Rp13 triliun sebagai langkah monumental dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi rakyat.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang telah gigih bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan. Ini kerja keras yang patut diapresiasi,” kata Presiden Prabowo.

Presiden juga menilai, dana sitaan senilai Rp13,25 triliun tersebut memiliki nilai strategis yang besar untuk pembangunan nasional.

“Uang sebesar ini setara dengan biaya membangun dan merenovasi 8.000 unit sekolah atau membangun Desa Nelayan yang bisa mengangkat kehidupan 5 juta orang Indonesia,” ungkapnya.

Korupsi CPO Jadi Peringatan untuk Sektor Lain

Prabowo menegaskan, pengembalian uang hasil korupsi CPO ini baru merupakan langkah awal. Pemerintah akan terus mengusut praktik serupa di sektor-sektor lain yang diduga turut mengalami kebocoran keuangan negara dalam jumlah besar.

“Pengembalian uang sitaan ini baru berasal dari satu sektor saja, yaitu CPO. Kita mensinyalir kegiatan ilegal juga terjadi di sektor pertambangan, yang nilainya bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah bersama Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga hukum lainnya akan memperkuat sinergi dalam mengejar kekayaan negara yang diselewengkan.

“Saya ingin, kalau bisa, kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan. Ini uang rakyat, dan harus kembali untuk rakyat,” pesan Presiden Prabowo.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa prioritas Kejaksaan dalam penegakan hukum tetap diarahkan pada tindak pidana korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti sektor pangan, energi, dan industri strategis.

“Selain kasus CPO, Kejaksaan juga pernah melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi garam, gula, dan baja. Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami utamakan terlebih dahulu,” jelas Burhanuddin.

Menurutnya, pengembalian dana hasil korupsi CPO ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat.

“Ini adalah komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *